Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih mendalami kasus penjualan aset tanah milik pemerintah di Kota Kupang sebelum dilakukan penetapan tersangka.

"Penyidik masih terus mendalami kasus penjualan aset tanah pemerintah di Kota Kupang. Penyidik masih membutuhkan banyak keterangan dari mantan Wali Kota Kupang terkait pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim di Kupang, Senin (24/8).

Abdul Hakim menegaskan hal itu terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah kepada pihak ketiga saat Jonas Salean menjabat Wali Kota Kupang.

Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean telah dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan NTT dalam kasus pengalihan aset tanah milik pemerintah di jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, seluas 19.468 meter persegi.

Pemeriksaan kata dia, belum dilakukan maksimal karena Jonas Salean yang saat ini sebagai anggota DPRD NTT dari Partai Golongan Karya itu masih dalam proses pemulihan dari sakit setelah menjalani operasi pada bagian kepala.

"Pemeriksaan ketiga akan dilakukan lagi dalam pekan ini. Waktu pemeriksaan juga dibatasi karena pertimbangan kesehatan dari saksi," tegasnya.

Abdul Hakim mengatakan apabila keterangan dari Jonas Salean sudah dirasakan cukup maka penyidik tentu segera melakukan evaluasi sebelum menetapkan pihak-pihak yang terlibat untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum tau siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini karena proses penyelidikan masih berlangsung. Kita tunggu selesai pemeriksaan ketiga terhadap mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean baru bisa terungkap siapa-siapa yang menjadi tersangkanya," tegas Abdul Hakim.

Baca juga: Kejati NTT temukan unsur melawan hukum dalam kasus pengalihan aset tanah
Baca juga: Kasus pengalihan aset tanah di Kota Kupang mengarah ke satu subjek
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024