Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengharapkan pasangan calon dan partai politik peserta pilkada 2020 dapat melakukan kampanye secara daring.
"Jika tidak bisa melakukan kampanye secara daring maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol penanganan Covid-19 secara sangat ketat, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, di Kupang, Jumat, (4/9).
Ia mengemukakan hal itu, berkaitan metode kampanye yang akan digunakan dalam Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19.
"Dari beberapa metode kampanye khususnya yang melibatkan banyak pendukung misalnya pertemuan terbatas, tatap muka, itu memang sangat dibatasi dan diharapkan menggunakan metode daring," katanya.
"Tetapi kalaupun tidak, maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol Covid-19 secara sangat ketat seperti mengatur jarak, menggunakan alat pelindung diri," katanya.
Khusus untuk kampanye dengan metode rapat umum, memang diatur dalam peraturan KPU Nomor 6/2020 yaitu atau tentang pemilihan pada masa Covid-19.
Dalam pengaturan itu terkait metode kampanye rapat umum hanya akan dilaksanakan kalau daerahnya adalah daerah zona hijau atau bukan zona merah.
Itu pun, lanjut dia, harus berdasarkan koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah. "Tetapi juga disarankan rapat umum itu bisa diganti dengan metode daring," katanya.
Menurut dia, kalau tidak dilaksanakan dengan daring atau tetap dilaksanakan dengan metode rapat umum, maka jumlah pendukung yang hadir dalam kamanye rapat umum itu dibatasi.
"Misalnya menggunakan kapasitas stadiun dengan jumlah misalnya 1.000 orang, maka yang hadir itu hanya lima ratus (500) orang atau setengah dari kapasitas fasilitas yang ada dalam kampanye rapat umum dimaksud," katanya.
"Jika tidak bisa melakukan kampanye secara daring maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol penanganan Covid-19 secara sangat ketat, kata Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu, di Kupang, Jumat, (4/9).
Ia mengemukakan hal itu, berkaitan metode kampanye yang akan digunakan dalam Pilkada 2020 ditengah pandemi Covid-19.
"Dari beberapa metode kampanye khususnya yang melibatkan banyak pendukung misalnya pertemuan terbatas, tatap muka, itu memang sangat dibatasi dan diharapkan menggunakan metode daring," katanya.
"Tetapi kalaupun tidak, maka pelaksanaannya harus menerapkan protokol Covid-19 secara sangat ketat seperti mengatur jarak, menggunakan alat pelindung diri," katanya.
Khusus untuk kampanye dengan metode rapat umum, memang diatur dalam peraturan KPU Nomor 6/2020 yaitu atau tentang pemilihan pada masa Covid-19.
Dalam pengaturan itu terkait metode kampanye rapat umum hanya akan dilaksanakan kalau daerahnya adalah daerah zona hijau atau bukan zona merah.
Itu pun, lanjut dia, harus berdasarkan koordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah. "Tetapi juga disarankan rapat umum itu bisa diganti dengan metode daring," katanya.
Menurut dia, kalau tidak dilaksanakan dengan daring atau tetap dilaksanakan dengan metode rapat umum, maka jumlah pendukung yang hadir dalam kamanye rapat umum itu dibatasi.
"Misalnya menggunakan kapasitas stadiun dengan jumlah misalnya 1.000 orang, maka yang hadir itu hanya lima ratus (500) orang atau setengah dari kapasitas fasilitas yang ada dalam kampanye rapat umum dimaksud," katanya.