Kupang (ANTARA) - Pemerintah Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang warga menggelar pesta dalam upaya meminimalkan risiko penularan COVID-19.

Dalam surat rekomendasi kepada para bupati dan wali kota bertanggal 18 September 2020, Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat meminta para kepala daerah melarang penyelenggaraan pesta dan perayaan yang mengumpulkan banyak orang.

Menurut surat rekomendasi yang diperoleh ANTARA di Kupang, Rabu, (23/9)  Gubernur juga meminta para kepala daerah melakukan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan, memastikan fasilitas kesehatan siap menangani kasus COVID-19, serta meningkatkan upaya penemuan dan pelacakan kasus.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT Marius Ardu Jelamu mengatakan pelarangan penyelenggaraan pesta perlu dilakukan mengingat kasus COVID-19 di NTT meningkat dalam tiga pekan belakangan.

Baca juga: Positif COVID-19 di NTT bertambah 17 jadi 349 orang

Baca juga: Polisi imbau warga Kota Kupang di pasar tradisional gunakan masker

"Kegiatan pesta yang melibatkan banyak orang memiliki potensi terhadap penyebaran COVID-19 sehingga larangan dari Gubernur NTT untuk meniadakan pesta merupakan suatu langkah yang tepat dalam memutus rantai penyebaran COVID-19," kata Marius.

Ia mengatakan, Pemerintah NTT juga mendorong pemerintah kabupaten/kota lebih tegas dalam menegakkan aturan pencegahan penyebaran COVID-19.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024