Kupang (ANTARA) - Rektor Universitas Widya Mandira (Unwira) Kupang Pater Dr Philipus Tule, SVD mengimbau para mahasiswanya menghindari kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19).
"Semua civitas akademika diminta tidak menghadiri kerumunan massa, menyelenggarakan atau menghadiri pesta-pesta di manapun selama situasi masih dinyatakan belum kondusif oleh pemerintah," katanya dalam surat edaran Rektor Unwira Kupang Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kampus Unika Widya Mandira yang diterima ANTARA di Kupang, Senin, (28/9).
Surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan adanya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 49 Tahun 2020 Tanggal 8 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Mahasiswa juga dilarang berkumpul di kampus jika belum waktunya melaksanakan kegiatan praktikum atau kegiatan lainnya.
Ia mengatakan semua kegiatan praktikum mata kuliah harus memperhatikan protokol kesehatan dan mengatur pertemuan maksimal 20 orang setiap sesi.
"Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, pimpinan fakultas diminta menindak tegas dengan menunda atau membatalkan kegiatan praktikum sampai situasi memungkinkan," katanya.
Ia mengatakan semua kegiatan perkantoran di lingkungan kampus Unika Widia Mandira wajib dilakukan dengan menaati protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Bagi civitas akademika yang baru pulang dari luar Kota Kupang, lanjut dia, diwajibkan mengisolasi diri selama minimal 14 hari dan jika mengalami masalah kesehatan segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat dan sedapat mungkin melakukan tes cepat.
Baca juga: Pengamat: Pilkada di tengah pandemi untungkan oligarki politik
Baca juga: Kritik terhadap RKUHP, mahasiswa Unwira gelar Teater Siluet
Selain itu, kata dia, tidak dibenarkan melaksanakan kuliah secara luring di kampus atau tempat lain.
Jika mengalami kesulitan dalam penggunaan teknologi informasi untuk pembelajaran, katanya, mahasiswa diminta menghubungi Pusat Data Teknologi Informasi (PDTI) atau Pusat Inovasi dan Teknologi Pembelajaran (PITD) di kampus setempat.
"Semua civitas akademika diminta tidak menghadiri kerumunan massa, menyelenggarakan atau menghadiri pesta-pesta di manapun selama situasi masih dinyatakan belum kondusif oleh pemerintah," katanya dalam surat edaran Rektor Unwira Kupang Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Kampus Unika Widya Mandira yang diterima ANTARA di Kupang, Senin, (28/9).
Surat edaran tersebut dikeluarkan sehubungan dengan adanya Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 49 Tahun 2020 Tanggal 8 September 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Mahasiswa juga dilarang berkumpul di kampus jika belum waktunya melaksanakan kegiatan praktikum atau kegiatan lainnya.
Ia mengatakan semua kegiatan praktikum mata kuliah harus memperhatikan protokol kesehatan dan mengatur pertemuan maksimal 20 orang setiap sesi.
"Jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan ini, pimpinan fakultas diminta menindak tegas dengan menunda atau membatalkan kegiatan praktikum sampai situasi memungkinkan," katanya.
Ia mengatakan semua kegiatan perkantoran di lingkungan kampus Unika Widia Mandira wajib dilakukan dengan menaati protokol kesehatan, di antaranya memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Bagi civitas akademika yang baru pulang dari luar Kota Kupang, lanjut dia, diwajibkan mengisolasi diri selama minimal 14 hari dan jika mengalami masalah kesehatan segera menghubungi fasilitas kesehatan terdekat dan sedapat mungkin melakukan tes cepat.
Baca juga: Pengamat: Pilkada di tengah pandemi untungkan oligarki politik
Baca juga: Kritik terhadap RKUHP, mahasiswa Unwira gelar Teater Siluet
Selain itu, kata dia, tidak dibenarkan melaksanakan kuliah secara luring di kampus atau tempat lain.
Jika mengalami kesulitan dalam penggunaan teknologi informasi untuk pembelajaran, katanya, mahasiswa diminta menghubungi Pusat Data Teknologi Informasi (PDTI) atau Pusat Inovasi dan Teknologi Pembelajaran (PITD) di kampus setempat.