Bawaslu NTT: Pelanggar prokes COVID-19 dapat dipidana
Senin, 28 September 2020 16:02 WIB
Dok. Ikrar pilkada damai dan pakta intergritas penerapan protokol kesehatan. (Antara/Ho)
Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dipidana karena melanggar undang-undang.
"Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa masuk dalam pidana dan ini akan ditangani kepolisian," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa kepada ANTARA di Kupang, Senin, (28/9).
Hal ini disampaikan Thomas Djawa berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh jenjang tahapan pilkada terutama untuk mewaspadai penyebaran zona merah.
Namun, kata dia, penerapan sanksi protokol kesehatan COVID-19 ini hanya berlaku bagi peserta pilkada, yakni para calon kepala daerah dan partai politik yang hadir dalam tahapan pilkada.
Menurut dia, jika memang dalam tahapan-tahapan pilkada para calon kepala daerah masih tetap bersikeras menggelar kampanye yang mengumpulkan banyak orang dan setelah ditegur masih saja, melakukan hal yang sama, maka Bawaslu akan menyerahkan langsung ke pihak kepolisian.
"Kalau sudah tidak bisa diberikan peringatan, maka pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan," kata dia.
Ia mengatakan jika ada yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 maka akan dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana satu tahun bila melawan petugas saat melakukan tugas untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian juga Pasal 218 KUHP rakyat berkerumun sengaja tidak pergi setelah diperintah (ada) pidana empat bulan.
Baca juga: Ada pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran paslon untuk Pilkada di NTT
Baca juga: Bawaslu sesalkan pengerahan massa saat pendaftaran pilkada Manggarai
Selain itu soal protokol kesehatan COVID-19 ini juga ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juga bisa mempidanakan paslon dan pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Ia berharap agar para calon kepala daerah di NTT bisa menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, apalagi sudah melakukan ikrar kampanye damai serta menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa masuk dalam pidana dan ini akan ditangani kepolisian," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa kepada ANTARA di Kupang, Senin, (28/9).
Hal ini disampaikan Thomas Djawa berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh jenjang tahapan pilkada terutama untuk mewaspadai penyebaran zona merah.
Namun, kata dia, penerapan sanksi protokol kesehatan COVID-19 ini hanya berlaku bagi peserta pilkada, yakni para calon kepala daerah dan partai politik yang hadir dalam tahapan pilkada.
Menurut dia, jika memang dalam tahapan-tahapan pilkada para calon kepala daerah masih tetap bersikeras menggelar kampanye yang mengumpulkan banyak orang dan setelah ditegur masih saja, melakukan hal yang sama, maka Bawaslu akan menyerahkan langsung ke pihak kepolisian.
"Kalau sudah tidak bisa diberikan peringatan, maka pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan," kata dia.
Ia mengatakan jika ada yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 maka akan dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana satu tahun bila melawan petugas saat melakukan tugas untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian juga Pasal 218 KUHP rakyat berkerumun sengaja tidak pergi setelah diperintah (ada) pidana empat bulan.
Baca juga: Ada pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran paslon untuk Pilkada di NTT
Baca juga: Bawaslu sesalkan pengerahan massa saat pendaftaran pilkada Manggarai
Selain itu soal protokol kesehatan COVID-19 ini juga ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juga bisa mempidanakan paslon dan pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Ia berharap agar para calon kepala daerah di NTT bisa menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, apalagi sudah melakukan ikrar kampanye damai serta menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB
Pemerintah menyiapkan beasiswa bagi dokter yang ambil spesialis di Undana
13 February 2026 17:00 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB