Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan bahwa pelanggar protokol kesehatan COVID-19 dapat dipidana karena melanggar undang-undang.
"Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa masuk dalam pidana dan ini akan ditangani kepolisian," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa kepada ANTARA di Kupang, Senin, (28/9).
Hal ini disampaikan Thomas Djawa berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh jenjang tahapan pilkada terutama untuk mewaspadai penyebaran zona merah.
Namun, kata dia, penerapan sanksi protokol kesehatan COVID-19 ini hanya berlaku bagi peserta pilkada, yakni para calon kepala daerah dan partai politik yang hadir dalam tahapan pilkada.
Menurut dia, jika memang dalam tahapan-tahapan pilkada para calon kepala daerah masih tetap bersikeras menggelar kampanye yang mengumpulkan banyak orang dan setelah ditegur masih saja, melakukan hal yang sama, maka Bawaslu akan menyerahkan langsung ke pihak kepolisian.
"Kalau sudah tidak bisa diberikan peringatan, maka pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan," kata dia.
Ia mengatakan jika ada yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 maka akan dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana satu tahun bila melawan petugas saat melakukan tugas untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian juga Pasal 218 KUHP rakyat berkerumun sengaja tidak pergi setelah diperintah (ada) pidana empat bulan.
Baca juga: Ada pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran paslon untuk Pilkada di NTT
Baca juga: Bawaslu sesalkan pengerahan massa saat pendaftaran pilkada Manggarai
Selain itu soal protokol kesehatan COVID-19 ini juga ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juga bisa mempidanakan paslon dan pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Ia berharap agar para calon kepala daerah di NTT bisa menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, apalagi sudah melakukan ikrar kampanye damai serta menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
"Soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan bisa masuk dalam pidana dan ini akan ditangani kepolisian," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa kepada ANTARA di Kupang, Senin, (28/9).
Hal ini disampaikan Thomas Djawa berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di seluruh jenjang tahapan pilkada terutama untuk mewaspadai penyebaran zona merah.
Namun, kata dia, penerapan sanksi protokol kesehatan COVID-19 ini hanya berlaku bagi peserta pilkada, yakni para calon kepala daerah dan partai politik yang hadir dalam tahapan pilkada.
Menurut dia, jika memang dalam tahapan-tahapan pilkada para calon kepala daerah masih tetap bersikeras menggelar kampanye yang mengumpulkan banyak orang dan setelah ditegur masih saja, melakukan hal yang sama, maka Bawaslu akan menyerahkan langsung ke pihak kepolisian.
"Kalau sudah tidak bisa diberikan peringatan, maka pihak kepolisian yang akan melakukan tindakan," kata dia.
Ia mengatakan jika ada yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 maka akan dikenakan Pasal 212 dan Pasal 218 KUHP yang mengatur pidana satu tahun bila melawan petugas saat melakukan tugas untuk menerapkan protokol kesehatan.
Kemudian juga Pasal 218 KUHP rakyat berkerumun sengaja tidak pergi setelah diperintah (ada) pidana empat bulan.
Baca juga: Ada pelanggaran protokol COVID saat pendaftaran paslon untuk Pilkada di NTT
Baca juga: Bawaslu sesalkan pengerahan massa saat pendaftaran pilkada Manggarai
Selain itu soal protokol kesehatan COVID-19 ini juga ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juga bisa mempidanakan paslon dan pendukungnya yang melanggar protokol kesehatan saat pandemi COVID-19.
Ia berharap agar para calon kepala daerah di NTT bisa menaati aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah, apalagi sudah melakukan ikrar kampanye damai serta menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.