Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah peserta pilkada serentak 2020, yang berlangsung pada 4-6 September 2020.
"Ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan, di mana bakal calon dan juga pendukung yang tidak mengenakan masker, serta adanya pengerahan massa pada pendaftaran di KPU," kata Koordinator Divisi Pengawasan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) NTT Jemris Fointuna di Kupang, Selasa (8/9).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan selama proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada 2020 di NTT, yang berlangsung 4-6 September 2020.
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Baca juga: Bawaslu sesalkan pengerahan massa saat pendaftaran pilkada Manggarai
Baca juga: NTT perketat protokol kesehatan di pintu masuk
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, juga terdapat beberapa bakal calon yang tidak menyerahkan hasil tes usap pada saat pendaftaran.
Padahal berdasarkan PKPU 10 THN 2020, calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib menyerahkan hasil tes usap saat mendaftar ke KPU yang membuktikan hasil negatif.
"Kalau pelanggaran soal hasil tes usap tidak ada sanksinya, tetapi Bawaslu sudah minta untuk hasil 'swab' diserahkan sebelum pemeriksaan kesehatan," katanya.
Dia juga mengimbau para bakal calon untuk mematuhi semua aturan, termasuk protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama.
"Ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan, di mana bakal calon dan juga pendukung yang tidak mengenakan masker, serta adanya pengerahan massa pada pendaftaran di KPU," kata Koordinator Divisi Pengawasan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) NTT Jemris Fointuna di Kupang, Selasa (8/9).
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan selama proses pendaftaran bakal pasangan calon peserta Pilkada 2020 di NTT, yang berlangsung 4-6 September 2020.
Pada tahun 2020, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), akan dilaksanakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak pada sembilan kabupaten.
Baca juga: Bawaslu sesalkan pengerahan massa saat pendaftaran pilkada Manggarai
Baca juga: NTT perketat protokol kesehatan di pintu masuk
Sembilan kabupaten yang akan menggelar pilkada serentak pada tahun 2020 di NTT adalah, Kabupaten Belu, Malaka, TTU, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai, Ngada, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Selain pelanggaran protokol kesehatan, juga terdapat beberapa bakal calon yang tidak menyerahkan hasil tes usap pada saat pendaftaran.
Padahal berdasarkan PKPU 10 THN 2020, calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah wajib menyerahkan hasil tes usap saat mendaftar ke KPU yang membuktikan hasil negatif.
"Kalau pelanggaran soal hasil tes usap tidak ada sanksinya, tetapi Bawaslu sudah minta untuk hasil 'swab' diserahkan sebelum pemeriksaan kesehatan," katanya.
Dia juga mengimbau para bakal calon untuk mematuhi semua aturan, termasuk protokol kesehatan yang telah ditetapkan untuk kepentingan bersama.