Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga di Kabupaten Manggarai Barat. Demikian dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Senin, (12/10).
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.
Menurut Abdul Hakim, sejumlah barang bukti seperti dokumen penyerahan tanah dari sejumlah tokoh adat sebagai pemilih tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sudah diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Selain itu kata Abdul Hakim, penyidik juga telah menyita dokumen penetapan status tanah milik pemerintah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
"Semua dokumen itu sudah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," tegas Abdul Hakim.
Dia menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hakter di kabupaten ujung barat pulau Flores itu mencapai Rp3 triliun.
Baca juga: Kejati periksa puluhan saksi penjualan tanah pemerintah di Labuan Bajo
Baca juga: Kasus pengalihan aset tanah di Kota Kupang mengarah ke satu subjek
Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan NTT sedang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Manggarai Barat untuk mendapatkan dokumen terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo itu.
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat kepada pihak ketiga.
Menurut Abdul Hakim, sejumlah barang bukti seperti dokumen penyerahan tanah dari sejumlah tokoh adat sebagai pemilih tanah kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat sudah diamankan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.
Selain itu kata Abdul Hakim, penyidik juga telah menyita dokumen penetapan status tanah milik pemerintah yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
"Semua dokumen itu sudah diamankan sebagai barang bukti oleh penyidik dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat," tegas Abdul Hakim.
Dia menjelaskan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah seluas 30 hakter di kabupaten ujung barat pulau Flores itu mencapai Rp3 triliun.
Baca juga: Kejati periksa puluhan saksi penjualan tanah pemerintah di Labuan Bajo
Baca juga: Kasus pengalihan aset tanah di Kota Kupang mengarah ke satu subjek
Ia menambahkan, penyidik Kejaksaan NTT sedang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di Kabupaten Manggarai Barat untuk mendapatkan dokumen terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah di Labuan Bajo itu.