Kejati NTT ajukan 76 perkara ke pengadilan sepanjang 2024

id NTT,Kejati NTT,Kota Kupang,kasus korupsi di NTT

Kejati NTT ajukan 76 perkara ke pengadilan sepanjang 2024

Sejumlah pegawai Kejati NTT berpose bersama usai mengikuti apel Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Kupang, Senin. ANTARA/HO-Kejati NTT

...Terdapat 76 perkara yang kami tangani sudah dibawa ke pengadilan selama tahun 2024 ini, katanya kepada wartawan di Kupang, usai memimpin apel Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024,Senin, (9/12)

Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melaporkan selama tahun 2024 berhasil mengajukan 76 perkara ke pengadilan untuk diadili.

"Terdapat 76 perkara yang kami tangani sudah dibawa ke pengadilan selama tahun 2024 ini," katanya kepada wartawan di Kupang, usai memimpin apel Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024,Senin, (9/12).

Hal ini disampaikannya ketika menggelar konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati NTT, yang dihadiri sejumlah wartawan untuk mempublikasikan sejumlah prestasi yang sudah dicapai institusi tersebut selama tahun 2024.

Dia mengatakan dari jumlah 76 perkara yang sudah ditangani dan dibawa ke pengadilan tersebut, 67 perkara berasal dari penyidikan kejaksaan.

"Sementara sembilan lainnya merupakan hasil penyidikan Polri," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa dari sejumlah perkara tersebut juga sebanyak 49 perkara sudah berhasil dieksekusi, sementara sisanya masih dalam proses hukum atau dalam proses sidang di pengadilan.

Dalam penanganan kasus di NTT juga,ujar dia, dugaan kerugian negara mencapai Rp137,7 miliar dan dari jumlah tersebut pihaknya sudah berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp11,6 miliar.

Baca juga: Kejati NTT bentuk tim baru tanggani dugaan korupsi Rp50 miliar di Bank NTT

Zet menambahkan bahwa beberapa perkara hukum terpaksa dihentikan selama tahun 2024 dan dikembalikan ke inspektorat kabupaten Kota untuk penanganan lebih lanjut.

Baca juga: Kejati NTT tuntaskan empat kasus dugaan korupsi di semester pertama 2024

"Jadi memang tidak semua kasus itu berujung pada penjara. Apalagi jika kerugian negara dibawah Rp50 juta bisa diperbaiki," ujar dia.