Kupang (ANTARA) - Tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi NTT guna mencari barang bukti terkait kasus korupsi dugaan penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara Rp3 triliun.

"Memang benar hari ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah ATR/BPN NTT. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan kasus penjualan aset tanah Pemda Manggarai Barat di Labuan Bajo yang dijual sejumlah pihak kepada pihak ketiga," kata Kepala seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Senin, (19/10).

Ia mengatakan aset tanah milik pemerintah yang diduga telah dialihkan kepada pihak ketiga itu memiliki luas 30 hektare berlokasi di Kecamatan Komodo.

Baca juga: Kejati periksa puluhan saksi penjualan tanah pemerintah di Labuan Bajo

Dia mengatakan penggeledahan yang dilakukan itu untuk mencari barang bukti dokumen pengalihan aset tanah milik pemerintah Manggarai Barat itu.

"Proses pengurusan dokumen tanah merupakan tanggungjawab Kantor Wilayah ATR/BPN NTT, sehingga penyidik perlu mendapatkan dokumen-dokumen itu sebagai barang bukti," tegasnya.

Dia mengatakan sasaran penggeledahan hanya difokuskan pada bagian yang berhubungan erat dengan proses penerbitan sertifikat tanah.

Abdul Hakim menambahkan penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pegawai ATR/BPN NTT yang mengetahui adanya proses pengalihan aset tanah itu.

Abdul Hakim mengungkapkan penyidik Kejaksaan NTT sudah meminta keterangan lebih dari 45 orang saksi baik di Labuan Bajo maupun Kupang terkait penjualan aset tanah itu.

Selain itu, tambah Abdul Hakim, sudah 180 dokumen yang telah disita penyidik Kejaksaan NTT termasuk dua hand phone milik bupati dan asisten III Setda Manggarai Barat sebagai barang bulti dalam kasus pengalihan aset tanah itu.

Ia mengatakan, Kejaksaan NTT juga telah meminta BPKP NTT melakukan penghitungan kerugian negara (PKN) guna mengetahui jumlah kerugian negaranya akibat penjualan aset tanah tersebut.

Baca juga: Kasus pengalihan aset di Kota Kupang, Kejati NTT sita 40 bidang tanah

"Apabila sudah ada hasil PKN dari BPKP maka akan diikuti dengan penetapan tersangkanya," tegas Abdul Hakim.
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024