Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan terhadap 40 bidang tanah sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang yang diduga melibatkan mantan wali kota Jonas Salean.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim kepada wartawan di Kupang, Senin, (24/8) mengatakan Tim penyidik Kejaksaan NTT melakukan penyitaan terhadap tanah di depan Hotel Sasando yang dijadikan sebagai salah satu barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang kepada pihak ketiga.

Baca juga: Kejati NTT temukan unsur melawan hukum dalam kasus pengalihan aset tanah

Ke-40 bidang tanah yang disita sebagai barang bukti dalam wujud sertifikat tanah yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang.

"Kami sudah melakukan penyitaan terhadap 40 buah sertifikat tanah yang merupakan aset milik pemerintah Kota Kupang yang telah dialihkan kepada pihak ketiga," kata Abdul Hakim.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dilakukan Kejaksaan NTT terdapat 19 dari 40 sertifikat tanah yang telah berubah status menjadi hak milik perorangan.

Sedangkan 21 sertifikat tanah tambah Abdul Hakim, masih dalam status milik Pemerintah Kota Kupang dan belum sempat diurus untuk pengalihan status tanah dari pemerintah Kota Kupang menjadi milik perorangan. Para penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sedang menjelaskan proses penyitaan aset tanah di depan Hotel Sasando, kepada sejumlah warga Kota Kupang, senin (24/8/2020), (Antara/ Benny Jahang)
Ia mengatakan, proses penyitaan tanah yang berlangsung di depan Hotel Sasando, Kecamatan Kelapa Lima, Senin (24/8/2020) sore, berkaitan dengan kasus pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kota Kupang yang diduga melibatkan mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean.

Baca juga: Mantan Wali Kota Kupang penuhi panggilan kejaksaan

"Penyitaan tanah ini berkaitan dengan kasus korupsi pengalihan aset tanah yang diduga melibatkan Jonas Salean," kata Abdul Hakim.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024