Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) segera melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah pemerintah kepada pihak ketiga yang diduga merugikan negara Rp3 triliun.
"Sesuai rencana, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat dalam pekan ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Selasa, (3/11).
Baca juga: KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo.
Menurut Abdul Hakim, pemeriksaan terhadap Bupati Agustinus Ch Dulla akan berlangsung di Kupang.
"Sudah ada surat panggilannya untuk diperiksa di Kupang," ujarnya pula.
Selain Bupati Agustinus Ch Dulla, kata dia, sejumlah pihak yang telah mendapatkan tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, juga akan diperiksa penyidik Kejati NTT.
"Ada beberapa orang yang mendapatkan tanah itu, juga akan diperiksa di Kupang," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim menjelaskan, penyidik Kejati NTT telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat itu.
Sejumlah sertifikat tanah dan surat penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah sudah dikantongi penyidik Kejati NTT sebagai barang bukti.
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT
"Termasuk dua unit handphone, yaitu milik Bupati Manggarai Barat dan Asisten III Setda Manggarai Barat sudah menjadi barang bukti dalam kasus tanah itu," ujar Abdul Hakim.
"Sesuai rencana, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Manggarai Barat dalam pekan ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, di Kupang, Selasa, (3/11).
Baca juga: KPK endus 150 kapling tanah Pemkot Kupang dikuasai pihak ketiga
Abdul Hakim mengatakan hal itu terkait perkembangan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 haktare di Labuan Bajo.
Menurut Abdul Hakim, pemeriksaan terhadap Bupati Agustinus Ch Dulla akan berlangsung di Kupang.
"Sudah ada surat panggilannya untuk diperiksa di Kupang," ujarnya pula.
Selain Bupati Agustinus Ch Dulla, kata dia, sejumlah pihak yang telah mendapatkan tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, juga akan diperiksa penyidik Kejati NTT.
"Ada beberapa orang yang mendapatkan tanah itu, juga akan diperiksa di Kupang," kata Abdul Hakim.
Abdul Hakim menjelaskan, penyidik Kejati NTT telah mengantongi sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah milik Pemkab Manggarai Barat itu.
Sejumlah sertifikat tanah dan surat penyerahan tanah dari masyarakat kepada pemerintah sudah dikantongi penyidik Kejati NTT sebagai barang bukti.
Baca juga: Penyidik kejaksaan geledah Kantor ATR/BPN NTT
"Termasuk dua unit handphone, yaitu milik Bupati Manggarai Barat dan Asisten III Setda Manggarai Barat sudah menjadi barang bukti dalam kasus tanah itu," ujar Abdul Hakim.