Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota menangkap pengedar uang palsu senilai Rp354 juta berinisial JB di Kota Kupang, setelah adanya laporan dari warga di ibu kota provinsi NTT itu.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti kepada wartawan di Kupang, saat mengelar jumpa pers, Selasa, (17/11) mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Baca juga: Polda NTT telusuri modus dugaan pengalihan uang nasabah Bank Bukopin
"Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang penjual di Kota Kupang yang menjadi korban kasus pengedaran uang palsu itu," katanya.
Kapolres Kota Kupang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi unit Intelkam Polsek Kelapa Lima, dimana ada laporan dari masyarakat di kelurahan Lai Lai Besi Kopan (LLBK) ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir.
Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima. Proses penyelidikan berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) bulan dimana tersangka sempat berpindah-pindah domisili sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka.
Namun pada awal bulan November polisi berhasil menangkap tersangka ketika tersangka sedang berada di Kota Kupang. Dari hasil penangkapan itu polisi mengetahui bahwa tersangka tinggal di salah satu kos-kosan di ibu kota provinsi NTT itu.
"Dari hasil penyidikan tersangka mengaku bahwa dia sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang di Kabupaten Kupang desa Oemofa," ujar Kapolres.
Setelah menjual BB printer tersangka sempat berpindah lagi ke kabupaten Timor Tengah Utara dengan membawa uang rupiah yang dipalsukan. Setelah Kurang lebih satu bulan tersangka datang kembali ke Kota Kupang dan membawa uang palsu dengan tujuan dapat digunakan di kota itu, namun sayang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Seorang pria Kupang ditangkap atas kepemilikan 2kg sabu-sabu
"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 jutaan. Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp344 jutaan yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.
Dan sejumlah uang palsu itu menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT adalah uang yang dicetak menggunakan kertas HVS A4.
Saat ini ujar dia tersangka sudah ditahan, dan ditetapkan melanggar 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Subs Pasal 244 Subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Kupang Kota AKBP Satria Binti kepada wartawan di Kupang, saat mengelar jumpa pers, Selasa, (17/11) mengatakan bahwa tersangka saat ini sudah ditahan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Baca juga: Polda NTT telusuri modus dugaan pengalihan uang nasabah Bank Bukopin
"Kasus ini bermula dari adanya laporan dari salah seorang penjual di Kota Kupang yang menjadi korban kasus pengedaran uang palsu itu," katanya.
Kapolres Kota Kupang mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi unit Intelkam Polsek Kelapa Lima, dimana ada laporan dari masyarakat di kelurahan Lai Lai Besi Kopan (LLBK) ada seorang yang membeli kain tetapi saat membayar uang yang digunakan terlihat seperti palsu sehingga ditolak oleh kasir.
Dari situlah dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima. Proses penyelidikan berlangsung kurang lebih selama 1 (satu) bulan dimana tersangka sempat berpindah-pindah domisili sehingga menyulitkan pihak kepolisian untuk menangkap tersangka.
Namun pada awal bulan November polisi berhasil menangkap tersangka ketika tersangka sedang berada di Kota Kupang. Dari hasil penangkapan itu polisi mengetahui bahwa tersangka tinggal di salah satu kos-kosan di ibu kota provinsi NTT itu.
"Dari hasil penyidikan tersangka mengaku bahwa dia sempat menjual barang bukti berupa printer yang digunakan untuk mencetak uang di Kabupaten Kupang desa Oemofa," ujar Kapolres.
Setelah menjual BB printer tersangka sempat berpindah lagi ke kabupaten Timor Tengah Utara dengan membawa uang rupiah yang dipalsukan. Setelah Kurang lebih satu bulan tersangka datang kembali ke Kota Kupang dan membawa uang palsu dengan tujuan dapat digunakan di kota itu, namun sayang ditangkap oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Seorang pria Kupang ditangkap atas kepemilikan 2kg sabu-sabu
"Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp11 jutaan. Anggota kemudian lakukan pengembangan dan didapatkan Rp344 jutaan yang disimpan di rumah saudaranya di Kecamatan Alak," tutur dia.
Dan sejumlah uang palsu itu menurut pemeriksa ahli dari Bank Indonesia wilayah NTT adalah uang yang dicetak menggunakan kertas HVS A4.
Saat ini ujar dia tersangka sudah ditahan, dan ditetapkan melanggar 36 ayat (1), (2), dan ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (1) dan ayat (3) Undang – Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Subs Pasal 244 Subs Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.