Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang tetap memberikan ijin pengoperasian tempat hiburan atau pusat perbelanjaan di ibu Kota provinsi NTT itu dengan syarat penerapan protokol kesehatan yang ketat harus diterapkan.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh kepada wartawan di Kupang, Selasa, (17/11) mengatakan sudah berkoordinasi dengan gubernur NTT Viktor B Laiskodat untuk memperketat protokol kesehatan COVID-19 di kota itu.
Baca juga: Polisi gerebek tempat hiburan malam di Kupang
"Saya sudah berkoordinasi dengan bapak gubernur NTT, dan beliau sudah mengijinkan, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Ia menegaskan nantinya akan ada tim khusus yang akan menyisir seluruh tempat hiburan di kota itu untuk memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19. Jika ada yang melanggar maka akan langsung diberikan sanksi.
Tak hanya itu tim yang ada juga akan memantau langsung ke perkantoran-perkantoran berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan penggunaan masker.
"Jika tidak maka akan dikenai denda, apalagi gubernur NTT juga sudah menyetujui hal ini. Aturan itu akan dibuat dalam beberapa hari ke depan untuk diterapkan," tambah dia.
Selain tempat hiburan malam yang tetap diberikan ijin, ia juga menambahkan bahwa aktivitas pesta-pesta pernikahan juga tetap diberikan asalkan memperhatikan protokol kesehatan.
Laporan dari gugus tugas percepatan penangananan COVID-19 Kota Kupang menunjukan bahwa hingga Selasa (17/11) jumlah pasien yang dirawat sebanyak 151 orang.
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di NTT bertambah jadi 15 orang
Sementara itu per Senin (16/11) kemarin dilaporkan terdapat 12 orang di Kota Kupang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari 12 orang itu 11 orangnya adalah kasus transmisi lokal sementara satu orang adalah pelaku perjalanan dari Jakarta.
Juru bicara GTPP Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan bahwa kasus transmisi lokal di Kota Kupang memang sudah sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini kasus konfirmasi positif di Kota Kupang sudah menca[ai 279 kasus dengan 120 orang dnyatakan sembuh dan 11 orang dinyatakan meninggal dunia.***3***
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Koreh kepada wartawan di Kupang, Selasa, (17/11) mengatakan sudah berkoordinasi dengan gubernur NTT Viktor B Laiskodat untuk memperketat protokol kesehatan COVID-19 di kota itu.
Baca juga: Polisi gerebek tempat hiburan malam di Kupang
"Saya sudah berkoordinasi dengan bapak gubernur NTT, dan beliau sudah mengijinkan, tetapi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya.
Ia menegaskan nantinya akan ada tim khusus yang akan menyisir seluruh tempat hiburan di kota itu untuk memantau penerapan protokol kesehatan COVID-19. Jika ada yang melanggar maka akan langsung diberikan sanksi.
Tak hanya itu tim yang ada juga akan memantau langsung ke perkantoran-perkantoran berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan dan penggunaan masker.
"Jika tidak maka akan dikenai denda, apalagi gubernur NTT juga sudah menyetujui hal ini. Aturan itu akan dibuat dalam beberapa hari ke depan untuk diterapkan," tambah dia.
Selain tempat hiburan malam yang tetap diberikan ijin, ia juga menambahkan bahwa aktivitas pesta-pesta pernikahan juga tetap diberikan asalkan memperhatikan protokol kesehatan.
Laporan dari gugus tugas percepatan penangananan COVID-19 Kota Kupang menunjukan bahwa hingga Selasa (17/11) jumlah pasien yang dirawat sebanyak 151 orang.
Baca juga: Pasien COVID-19 meninggal di NTT bertambah jadi 15 orang
Sementara itu per Senin (16/11) kemarin dilaporkan terdapat 12 orang di Kota Kupang yang terkonfirmasi positif COVID-19. Dari 12 orang itu 11 orangnya adalah kasus transmisi lokal sementara satu orang adalah pelaku perjalanan dari Jakarta.
Juru bicara GTPP Kota Kupang Ernest Ludji mengatakan bahwa kasus transmisi lokal di Kota Kupang memang sudah sangat mengkhawatirkan. Hingga saat ini kasus konfirmasi positif di Kota Kupang sudah menca[ai 279 kasus dengan 120 orang dnyatakan sembuh dan 11 orang dinyatakan meninggal dunia.***3***