Kupang (Antara NTT) - Sebanyak 26 narapidana yang menghuni sejumlah Lembaga Pemasyarakatan di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kamis, mendapatkan remisi umum langsung bebas (RU II) dalam peringatan HUT-72 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Jumlah warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan yang berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini berjumlah 1.918 dan yang mendapatkan remisi umum langsung bebas ada 26 orang," kata Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Piet Bukorsyom kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Remisi diberikan sesuai keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 kepada warga binaan pemasyarakatan pada setiap hari-hari besar keagamaan dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Ke-26 narapindana tersebut antara lain menyebar di Lapas Kelas II A Kupang sejumlah dua orang, seorang di Lapas Kelas III Wanita Kupang, satu lagi di Rutan Kelas II B Kupang, serta lima orang di Lapas Kelas II B Kalabahi.
Selain itu, ada dua orang di Rutan Kelas II B Bajawa, empat orang di Lapas Kelas II B Ende, satu orang di Lapas Kelas III Lembata, enam orang di Lapas Kelas II A Waingapu, tiga orang di Lapas Kelas II B Waikabubak, serta seorang di Rutan Kelas II B SoE.
Piet Bukorsyom mengatakan sepanjang warga binaan berada di dalam Lapas/Rutan mereka telah dibina oleh para petugas pemasyarakatan dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka seperti menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Selain itu memperoleh kunjungan keluarga, bahkan mendapat kesempatan integrasi dalam masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat serta remisi.
"Atas nama pribadi dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, saya mengucapkan selamat untuk warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut," katanya.
"Yang mendapatkan remisi langsung bebas kami ucapkan selamat untuk berkumpul kembali bersama keluarganya masing-masing," katanya.
Ia berharap, para narapidana yang mendapat remisi bebas tidak lagi mengulangi kesalahannya, melainkan sudah mulai mampu membangun kehidupannya di tengah masyarakat dengan bekal keterampilan yang diperolehnya selama menjadi warga binaan.
Bukorysom juga menyampaikan terima kasih untuk kerjasama yang dijalin antara Lapas/Rutan atau Cabang Rutan dengan Pemerintah Daerah setempat, LSM serta organisasi sosial dan agama yang telah memberikan dukungan bagi pembinaan para narapidana.
"Kami berharap kerjasama bisa ditingkatkan dengan semua pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta organisasi sosial dan agama," katanya.
"Jumlah warga binaan yang berada di Lapas dan Rutan yang berhak mendapatkan Remisi Umum tahun ini berjumlah 1.918 dan yang mendapatkan remisi umum langsung bebas ada 26 orang," kata Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Piet Bukorsyom kepada wartawan di Kupang, Kamis.
Remisi diberikan sesuai keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 kepada warga binaan pemasyarakatan pada setiap hari-hari besar keagamaan dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.
Ke-26 narapindana tersebut antara lain menyebar di Lapas Kelas II A Kupang sejumlah dua orang, seorang di Lapas Kelas III Wanita Kupang, satu lagi di Rutan Kelas II B Kupang, serta lima orang di Lapas Kelas II B Kalabahi.
Selain itu, ada dua orang di Rutan Kelas II B Bajawa, empat orang di Lapas Kelas II B Ende, satu orang di Lapas Kelas III Lembata, enam orang di Lapas Kelas II A Waingapu, tiga orang di Lapas Kelas II B Waikabubak, serta seorang di Rutan Kelas II B SoE.
Piet Bukorsyom mengatakan sepanjang warga binaan berada di dalam Lapas/Rutan mereka telah dibina oleh para petugas pemasyarakatan dengan tetap memperhatikan hak-hak mereka seperti menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya.
Selain itu memperoleh kunjungan keluarga, bahkan mendapat kesempatan integrasi dalam masyarakat apabila telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti bersyarat serta remisi.
"Atas nama pribadi dan jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, saya mengucapkan selamat untuk warga binaan yang telah mendapatkan remisi tersebut," katanya.
"Yang mendapatkan remisi langsung bebas kami ucapkan selamat untuk berkumpul kembali bersama keluarganya masing-masing," katanya.
Ia berharap, para narapidana yang mendapat remisi bebas tidak lagi mengulangi kesalahannya, melainkan sudah mulai mampu membangun kehidupannya di tengah masyarakat dengan bekal keterampilan yang diperolehnya selama menjadi warga binaan.
Bukorysom juga menyampaikan terima kasih untuk kerjasama yang dijalin antara Lapas/Rutan atau Cabang Rutan dengan Pemerintah Daerah setempat, LSM serta organisasi sosial dan agama yang telah memberikan dukungan bagi pembinaan para narapidana.
"Kami berharap kerjasama bisa ditingkatkan dengan semua pihak baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah serta organisasi sosial dan agama," katanya.