Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur, menyebutkan ada 597 alat peraga kampanye (APK) milik para pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju dalam Pilkada Serentak 2020 ditertibkan karena dipajang tidak sesuai aturan yang berlaku.
"Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020 banyak APK yang telah tertibkan tim panitia pengawas (Panwas) pilkada karena dipajang pada tempat-tempat yang tidak sesuai aturan berlaku dalam pemasangan alat peraga," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Minggu, (29/11).
Baca juga: Bawaslu pastikan panwas pilkada 2020 dilengkapi APD
Jemris mengatakan hal itu terkait pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurut dia, tim panwas di sembilan kabupaten yang mengelar Pilkada Serentak 2020 selalu melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan pelaksanaan pilkada demi terwujudnya pilkada yang berlangsung jujur dan adil.
"Termasuk dalam kegiatan pertemuan terbatas yang dilakukan para pasangan calon juga tidak luput dari pantauan tim panwas setempat,"tegasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye, Tim Panwas juga melakukan penertiban alat-alat peraga kampanye (APK) yang dipajang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Bawaslu NTT tes cepat pengawas TPS Pilkada 2020
"Ada APK yang dipajang dekat dengan rumah ibadah, ukurannya tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan. Semuanya ditertibkan petugas panwaslu dengan pihak terkait," tegas Jemris.
Ia mengatakan, APK yang ditertibkan itu pada umumnya dipajang sebelum adanya penetapan pasangan calon yang maju dalam perhelatan pilkada serentak 9 Desember 2020.
"Selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020 banyak APK yang telah tertibkan tim panitia pengawas (Panwas) pilkada karena dipajang pada tempat-tempat yang tidak sesuai aturan berlaku dalam pemasangan alat peraga," kata Kordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna di Kupang, Minggu, (29/11).
Baca juga: Bawaslu pastikan panwas pilkada 2020 dilengkapi APD
Jemris mengatakan hal itu terkait pengawasan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Menurut dia, tim panwas di sembilan kabupaten yang mengelar Pilkada Serentak 2020 selalu melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan pelaksanaan pilkada demi terwujudnya pilkada yang berlangsung jujur dan adil.
"Termasuk dalam kegiatan pertemuan terbatas yang dilakukan para pasangan calon juga tidak luput dari pantauan tim panwas setempat,"tegasnya.
Selain melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye, Tim Panwas juga melakukan penertiban alat-alat peraga kampanye (APK) yang dipajang tidak sesuai aturan.
Baca juga: Bawaslu NTT tes cepat pengawas TPS Pilkada 2020
"Ada APK yang dipajang dekat dengan rumah ibadah, ukurannya tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan. Semuanya ditertibkan petugas panwaslu dengan pihak terkait," tegas Jemris.
Ia mengatakan, APK yang ditertibkan itu pada umumnya dipajang sebelum adanya penetapan pasangan calon yang maju dalam perhelatan pilkada serentak 9 Desember 2020.