Kupang (Antara NTT) - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli menegaskan gugatan terhadap komisioner KPU tidak mengganggu tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak 2017 di provinsi berbasis kepulauan itu.

"Pilkada tidak bisa ditunda. Tahapan tetap jalan walaupun ada gugatan. KPU provinsi terus memantau pelaksanakan tahapan pilkada, khususnya di Kota Kupang dan Lembata yang sedang menghadapi gugatan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Yosafat Koli kepada Antara di Kupang, Sabtu.

Iia mengemukakan hal itu, menjawab pertanyaan seputar dampak pelaksanaan tahapan pilkada serentak di Kota Kupang dan Kabupaten Lembata, mengingat para komisioner dua daerah itu sedang menghadapi gugatan di DKPP dan Pengadian Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya.

KPU di dua kabupaten itu sedang digugat, baik oleh bakal calon dan calon maupun masyarakat yang merasa tidak puas dengan hasil pleno penetapan pasangan calon.

"Materi gugatannya sama, baik di Kota Kupang maupun Lembata yakni tidak melaksanakan rekomendasi Panmwaslu yang membatalkan pencalonan petahana untuk ikut bertarung kembali dalam pilkada," katanya.

Di Lembata katanya menjelaskan, KPU tidak bisa melaksanakan rekomendasi Panwaslu karena pengertian petahana menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum adalah gubernur, wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati yang masih menjabat.

Dalam kasus Lembata, kata dia, Eliaser Sunur bukan petahana tetapi mantan Bupati Lembata yang ingin bertarung kembali dalam pilkada serentak daerah itu.

Sementara di Kota Kupang, KPU tidak bisa melaksanakan keputusan KPU membatalkan calon petahana karena ada keputusan Bawaslu pusat dan Bawaslu Provinsi NTT, yang membekukan sementara Panwaslu Kota Kupang, sekaligus menganulir keputusan Panwaslu sebelumnya.

Mengenai kemungkinan komisioner dua daerah ini diberhentikan, dia mengatakan, KPU Provinsi NTT akan mengambil alih seluruh tahapan pelaksanaan pilkada.

"KPU Provinsi NTT akan mengambil alih pelaksanaan, jika komisioner dari dua daerah ini terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan oleh DKPP," katanya.

Artinya, apapun alasannya, tahapan pelaksanaan pilkada di dua daerah ini tetap berjalan hingga pemungutan suara 15 Februari 2017 mendatang.

Di Provinsi NTT ada tiga daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahap dua yakni Kota Kupang, Lembata dan Flores Timur. 

Pewarta : Oleh Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2025