Kupang (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Nusa Tenggara Timur Benediktus Polo Maing mengungkapkan saat ini sudah ada muncul kasus COVID-19 klaster perkantoran di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT.
"Sekarang sudah ada klaster perkantoran setelah bapak wakil gubernur (Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi) serta beberapa staf di pemerintah provinsi NTT terkonfirmasi positif COVID-19," katanya dalam telekonferensi di Kupang, Senin, (11/1).
Oleh karena itu penegakkan disiplin pencegahan COVID-19 di masing-masing kantor harus ditingkatkan dari biasanya, katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT itu mengatakan pemerintah provinsi mulai melakukan sejumlah langkah pengendalian penyebaran COVID-19, salah satunya membentuk satuan tugas internal di setiap intansi yang diketuai sekretaris dinas/badan atau kepala bagian tata usaha.
Satgas internal ini berperan memastikan bahwa penerapan protokol pencegahan COVID-19 berjalan dengan baik di setiap kantor intansi pemerintah provinsi.
"Selain itu melakukan langkah-langkah yang diperlukan ketika ditemukan adanya pelanggaran disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dari masing-masing stafnya," katanya.
Benediktus mengatakan selain itu juga dilakukan pengaturan jam kerja denga sistem sif 50 persen pada pagi dan siang yang mulai diterapkan pada Senin (11/1) sampai dengan waktu yang disesuikan ke depan.
Baca juga: Wagub NTT positif COVID-19
Baca juga: Wagub NTT terkonfirmasi positif COVID-19
Ia menambahkan pemerintah provinsi juga segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah 22 kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah lebih intensif dalam penegakkan disiplin maupun pengaturan jam kerja jika dipandang perlu guna meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.
Gugus tugas mencatat jumlah kasus keterpaparan COVID-19 di NTT hingga Minggu (10/1) mencapai Jumlah mencapai 2.618 orang. Sementara jumlah pasien sembuh sebanyak 1.566 orang, pasien yang meninggal sebanyak 66 orang dan sisanya dalam massa perawatan.
"Sekarang sudah ada klaster perkantoran setelah bapak wakil gubernur (Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi) serta beberapa staf di pemerintah provinsi NTT terkonfirmasi positif COVID-19," katanya dalam telekonferensi di Kupang, Senin, (11/1).
Oleh karena itu penegakkan disiplin pencegahan COVID-19 di masing-masing kantor harus ditingkatkan dari biasanya, katanya.
Sekretaris Daerah Provinsi NTT itu mengatakan pemerintah provinsi mulai melakukan sejumlah langkah pengendalian penyebaran COVID-19, salah satunya membentuk satuan tugas internal di setiap intansi yang diketuai sekretaris dinas/badan atau kepala bagian tata usaha.
Satgas internal ini berperan memastikan bahwa penerapan protokol pencegahan COVID-19 berjalan dengan baik di setiap kantor intansi pemerintah provinsi.
"Selain itu melakukan langkah-langkah yang diperlukan ketika ditemukan adanya pelanggaran disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dari masing-masing stafnya," katanya.
Benediktus mengatakan selain itu juga dilakukan pengaturan jam kerja denga sistem sif 50 persen pada pagi dan siang yang mulai diterapkan pada Senin (11/1) sampai dengan waktu yang disesuikan ke depan.
Baca juga: Wagub NTT positif COVID-19
Baca juga: Wagub NTT terkonfirmasi positif COVID-19
Ia menambahkan pemerintah provinsi juga segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah 22 kabupaten/kota untuk mengambil langkah-langkah lebih intensif dalam penegakkan disiplin maupun pengaturan jam kerja jika dipandang perlu guna meminimalisasi potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan perkantoran.
Gugus tugas mencatat jumlah kasus keterpaparan COVID-19 di NTT hingga Minggu (10/1) mencapai Jumlah mencapai 2.618 orang. Sementara jumlah pasien sembuh sebanyak 1.566 orang, pasien yang meninggal sebanyak 66 orang dan sisanya dalam massa perawatan.