Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur membatasi jam kerja para pegawai akibat munculnya klaster perkantoran kasus penularan COVID-19 di lingkungan pemerintah provinsi setempat.
"Mulai Senin (11/1) dilakukan pembatasan jam kerja dengan sistem sif 50 persen pada pagi dan siang hari," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa, (12/1).
Pengaturan ulang jam kerja dilakukan menyusul adanya klaster perkantoran kasus COVID-19 setelah Wakil Gubernur NTT dan beberapa staf pemprov dinyatakan positif tertular COVID-19.
Benediktus yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT itu mengatakan saat ini sudah muncul klaster perkantoran penularan COVID-19 sehingga upaya pencegahan pada masing-masing kantor harus ditingkatkan.
"Oleh karena itu dilakukan pembatasan jam kerja yang akan berlaku sampai dengan waktu yang akan ditentukan di kemudian hari," katanya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi juga telah membentuk satuan tugas di setiap instansi/badan untuk memastikan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk mengambil langkah yang dipandang perlu ketika terjadi pelanggaran.
Pemerintah provinsi, lanjut dia, juga segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah 22 kabupaten/kota agar lebih intensif meningkatkan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Selain itu mengatur jam kerja jika dipandang perlu untuk meminimalisasi kemungkinan transmisi lokal COVID-19 di perkantoran, katanya.
Benediktus menambahkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tetap melaksanakan langkah-langkah protokol kesehatan berupa disiplin 3m (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) maupun yang berkaitan tracing, testing, treatment.
Gugus tugas mencatat jumlah kasus keterpaparan COVID-19 di NTT hingga Senin (11/1) mencapai 2.618 orang. Sementara jumlah pasien sembuh sebanyak 1.566 orang, pasien yang meninggal 66 orang dan sisanya dalam massa perawatan.
"Mulai Senin (11/1) dilakukan pembatasan jam kerja dengan sistem sif 50 persen pada pagi dan siang hari," kata Sekretaris Daerah Provinsi NTT Benediktus Polo Maing di Kupang, Selasa, (12/1).
Pengaturan ulang jam kerja dilakukan menyusul adanya klaster perkantoran kasus COVID-19 setelah Wakil Gubernur NTT dan beberapa staf pemprov dinyatakan positif tertular COVID-19.
Benediktus yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT itu mengatakan saat ini sudah muncul klaster perkantoran penularan COVID-19 sehingga upaya pencegahan pada masing-masing kantor harus ditingkatkan.
"Oleh karena itu dilakukan pembatasan jam kerja yang akan berlaku sampai dengan waktu yang akan ditentukan di kemudian hari," katanya.
Ia mengatakan pemerintah provinsi juga telah membentuk satuan tugas di setiap instansi/badan untuk memastikan penegakan disiplin protokol kesehatan, termasuk mengambil langkah yang dipandang perlu ketika terjadi pelanggaran.
Pemerintah provinsi, lanjut dia, juga segera mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah daerah 22 kabupaten/kota agar lebih intensif meningkatkan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Selain itu mengatur jam kerja jika dipandang perlu untuk meminimalisasi kemungkinan transmisi lokal COVID-19 di perkantoran, katanya.
Benediktus menambahkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota tetap melaksanakan langkah-langkah protokol kesehatan berupa disiplin 3m (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) maupun yang berkaitan tracing, testing, treatment.
Gugus tugas mencatat jumlah kasus keterpaparan COVID-19 di NTT hingga Senin (11/1) mencapai 2.618 orang. Sementara jumlah pasien sembuh sebanyak 1.566 orang, pasien yang meninggal 66 orang dan sisanya dalam massa perawatan.