Kupang (Antara NTT) - Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur segera menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) terkait biaya parkir yang dilakukan oknum tertentu di area parkir Pelabuhan Tenau Kupang selama ini.

"Dari keterangan yang disampaikan Kadispenda Kota Kupang ternyata bahwa pungutan parkir di bagian dalam (area parkir) Pelabuhan Tenau selama ini tidak masuk dalam pendapatan daerah," kata Kepala Ombudsman Perwakilan NTT Darius Beda Daton saat dihubungi Antara di Kupang, Jumat.

Ia menjelaskan pada tahun 2016 Ombudsman telah melakukan pemeriksaan mendadak ke Pelabuhan Tenau karena maraknya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungutan liar untuk parkir kendaraan, melalui nomor pengaduan Ombudsman yang dipajang di pelabuhan setempat.

"Masyarakat mengeluh karena mereka harus membayar dua kali, pertama sudah di loket masuk kemudian ditagih lagi ketika masuk di area parkir," katanya.

Tarif kendaraan pada loket pintu masuk Pelabuhan Tenau yang dikelolah PT Pelindo III yakni untuk kendaraan roda dua, gerobak dan sejenisnya sebesar Rp1.150 per hari per kendaraaan.

Sementara untuk kendaraan pick up, minibus, sedan, jeep, dan sejenisnya dipungut biaya masuk sebesar Rp2.300 per hari per kendaraan.

Namun, lanjut Beda Daton ketika masuk ke dalam lokasi pelabuhan, pengendara masih ditagih lagi biaya parkir dengan kisaran untuk sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000.

Beda Daton menjelaskan dari peninjauan sebelumnya General Manager PT. Pelindo III yang menjabat saat itu mengatakan bahwa pungutan biaya parkir di bagian dalam itu dilakukan Pemerintah Kota Kupang.

"GM Pelindo saat itu mengatakan bahwa Pemerintah Kota Kupang meminta untuk memungut biaya parkir di lokasi bawah, dan untuk menjaga hubungan baik maka pihak Pelindo mengiyakan," katanya.

"Saya juga menanyakan apakah diperbolehkan, tapi GM waktu itu mengatakan sebenarnya tidak boleh juga dan pihaknya sudah ditegur oleh atasan tapi diiyakan karena untuk menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Kota Kupang," katanya.

Persoalannya, kata Beda Daton, uang hasil pungutan biaya parkir yang sudah dilakukan selama lebih dari dua tahun atas nama Pemerintah Kota Kupang itu tidak masuk ke pendapatan daerah seperti yang diungkapkan pihak Dinas Pendapatan Daerah Kota Kupang.

"Waktu itu karena kami berpikir hasil pungutan masuk ke kas Pemkot maka kami tidak persoalkan karena mungkin untuk mendukung pembangunan di kota," katanya.

"Tapi saya juga kaget karena Kadispeda mengatakan bahwa selama ini hasil pungutan parkir tidak diterima Pemerintah Kota Kupang. Terus hasil pungutan itu selama ini dikemanakan," katanya dalam nada tanya.

Menurutnya dugaan pungutan liar itu menjadi persoalan dan pihaknya berencana berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pengusutan.

Dalam waktu dekat, katanya, Ombudsman akan membentuk tim untuk melakukan penelusuran dugaan pungutan liar itu ke pihak pengelolah Pelabuhan Tenau.

Pungutan tersebut dilakukan saat kapal-kapal besar milik PT Pelni masuk di Pelebuhan Tenau Kupang saat menurunkan dan mengangkut penumpang dari pelabuhan tersebut.

Pewarta : Aloysius Lewokeda
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024