Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sikka telah menetapkan daerah tersebut darurat bencana pascabanjir bandang yang menerjang empat kecamatan di kabupaten itu pada Minggu (17/1).

"Pak bupati sudah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa status daerah ini sudah darurat bencana," kata Kepala Pelaksana Harian BPBD Sikka Daeng Bakir kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Rabu, (20/1).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan bencana bandang di kabupaten Sikka yang merendam ratusan rumah di empat kecamatan di kabupaten Sikka, sejak Minggu (17/1) hingga Senin (18/1) lalu.

Empat kecamatan yang terendam oleh banjir bandang itu adalah kecamatan Paga, Mego, Magepanda dan juga kecamatan Waigete. Namun dari empat itu hanya tiga kecamatan yang disebut paling parah yakni Mego, Magepanda dan Waigete.

Lebih lanjut kata dia, darurat bencana itu sudah ditetapkan sejak Senin (18/1) dan akan berkahir pada 31 Januari mendatang.

"Artinya berlaku selama 14 hari kedepan.Setelah 14 hari akan dilihat lagi bagaimana situasi di lapangan," tambah dia.

Daeng menambahkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum mengetahui berapa rumah yang rusak akibat banjir bandang tersebut. Hal ini dikarenakan terlambatnya camat dan kepala desa di empat kecamatan itu memberikan data.

Pihaknya juga sampai saat ini masih terus melakukan pendataan berkaitan dengan kerugian akibat banjir bandang tersebut.

"Namun yang pastinya ada seorang pria yang meninggal dunia akibat banjir bandang itu karena terseret banjir saat hendak menyelamatkan ternaknya," tambah dia.

Baca juga: BPBD Sikka imbau warga waspadai banjir bandang susulan

Selain itu juga banjir tersebut menerjang salah satu jembatan gantung dan merobohkannya sehingga akses jalan antar kampung di dua desa di kecamatan Mego itu terputus.

Baca juga: Pemprov NTT minta pemda aktifkan posko siaga bencana

Pihaknya berharap agar masyarakat tetap berhati-hati dan waspada jika curah hujan tinggi, karena dikhawatirkan akan kembali terjadi banjir bandang di empat kecamatan itu.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024