Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, melakukan pembatasan terhadap transksi jual beli di pasar-pasar tradisional di daerah itu sebagai upaya mengendalikan penyebaran kasus COVID-19 dari kluster transmisi lokal yang semakin meningkat.

"Wali Kota Kupang telah menerbitkan surat edaran untuk pembatasan kegiatan masyarakat guna mengendalikan penularan COVID-19 dari transmisi lokal," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang Ernest Ludji ketika dihubungi di Kupang, Senin, (25/1) malam.

Ia mengatakan surat edaran Wali Kota Kupang nomor:005/HK.188.45.443.1/1/ 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal COVID-19 di Kota Kupang.

Menurut dia, surat edaran itu dikeluarkan sehubungan dengan semakin tidak terkendalinya penularan COVID-19 dari transmisi lokal dan adanya varian baru COVID-19 yang lebih cepat penularanya.

Ernest Ludji mengatakan guna mencegah penyebaran COVID-19 maka pemerintah Kota Kupang membatasi jam operasional pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, toko, toko moderen sampai pukul 19.00 Wita.

Sementara itu pembatasan operasional juga dilakukan terhadap kegiatan transaksi-transaksi jual beli di pasar-pasar tradisional hanya dibuka mulai pukul 05.00-10.00 wita dan pukul 16.00 hingga 19.00 wita. Selain itu penutupan sementara juga dilakukan untuk kegiatan di cafe, pusat kebugaran, pijat tradisional, pusat hiburan.

Baca juga: Pemkot Kupang siapkan hotel untuk isolasi pasien Corona

Baca juga: Kota Kupang perpanjang pemberlakuan PPKM

"Semua kegiatan pesta maupun syukuran yang dilakukan di restoran/ballroom semuanya dilarang," tegas Ernest Ludji.

Ernest menambahkan gugus tugas kelurahan dan kecamatan akan melakukan pemantauan secara ketat terhadap kegiatan kemasyarakat selama pelaksaan PPKM tahap dua yang mulai berlaku 26 Januari hingga 9 Februari 2021. 
 

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024