Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, menjerat Veronika Sukur (VS) tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Kabupaten Manggarai Barat dengan menerapkan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (26/1) mengatakan, sesuai hasil ekspose yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT telah menemukan adanya bukti baru yang menjerat tersangka Veronika Sukur dengan TPPU.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menemukan bukti baru tentang kepemilikan aset milik tersangka yang disembunyikan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, ekspose yang juga dihadiri Kejati NTT, Yulianto terungkap adanya fakta baru terhadap kepemilikan aset milik tersangka Veronika Sukur yang disembunyikan.
"Kuat dugaan aset-aset itu dibeli dengan cara menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi," tegas Abdul Hakim.
Baca juga: Tersangka kasus aset tanah Labuan Bajo minta segera dilimpahkan ke PN
Baca juga: Notaris di NTT mogok terkait kasus tanah Labuan Bajo
Abdul Hakim menambahkan, berdasarkan bukti-bukti baru itu sehingga penyidik berkesimpulan untuk menjerat tersangka Veronika Sukur dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengatakan, berkas perkara tersangka Veronika Sukur digabungkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui Veronika Sukur telah ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT bersama 16 orang tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah seluas 30 hektare yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Yulianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (26/1) mengatakan, sesuai hasil ekspose yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT telah menemukan adanya bukti baru yang menjerat tersangka Veronika Sukur dengan TPPU.
"Tim penyidik telah melakukan ekspose dan menemukan bukti baru tentang kepemilikan aset milik tersangka yang disembunyikan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," kata Abdul Hakim.
Ia mengatakan, ekspose yang juga dihadiri Kejati NTT, Yulianto terungkap adanya fakta baru terhadap kepemilikan aset milik tersangka Veronika Sukur yang disembunyikan.
"Kuat dugaan aset-aset itu dibeli dengan cara menyamarkan atau menyembunyikan hasil tindak pidana korupsi," tegas Abdul Hakim.
Baca juga: Tersangka kasus aset tanah Labuan Bajo minta segera dilimpahkan ke PN
Baca juga: Notaris di NTT mogok terkait kasus tanah Labuan Bajo
Abdul Hakim menambahkan, berdasarkan bukti-bukti baru itu sehingga penyidik berkesimpulan untuk menjerat tersangka Veronika Sukur dengan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia mengatakan, berkas perkara tersangka Veronika Sukur digabungkan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Untuk diketahui Veronika Sukur telah ditahan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTT bersama 16 orang tersangka lainnya karena diduga terlibat dalam kasus pengalihan aset Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat berupa tanah seluas 30 hektare yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.