Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang Kota menyatakan telah menginterogasi manajer serta supervisor restoran Handayani yang mengizinkan pelaksanaan acara pesta pertunangan meski Pemerintah Kota Kupang sedang melaksanakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Polisi bersama dengan Gugus Tugas Kota Kupang sudah melakukan interogasi terhadap supervisor dan manager restoran tersebut, " kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti kepada ANTARA di Kupang, Senin, (8/2).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan adanya pelaksanaan pesta pertunangan di restoran handayani salah satu restoran di pinggir pantai yang ada di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.
Satrya mengatakan proses interogasi dilakukan pada Senin (8/2) siang tadi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh A Siregar bersama dengan Tim Gugus Tugas Kota Kupang.
Lebih lanjut Satrya menambahkan bahwa hasil interogasi sementara terhadap manajer restoran dan supervisor akan menjadi bahan bagi Gugus Tugas Kota Kupang dalam mengambil keputusan terhadap kejadian tersebut.
Ia mengatakan, Polisi sangat berharap kerja sama dari segenap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya penanganan COVID-19 di Kota Kupang.
Tanggung jawab dan kesadaran bersama serta kedisiplinan terhadap protokol kesehatan merupakan kunci utama di dalam menekan bahkan menghentikan penyebaran COVID-19, katanya.
Sementara itu Manajer Restoran Handayani Kupang Wibisono sebelumnya ketika ditemui wartawan sudah membenarkan ada warga Kota Kupang menggelar pesta pertunangan di restoran tersebut pada 3 Februari 2021 pukul 15.00-17.00 Wita.
“Kita tetap terapkan protokol kesehatan,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, pesta dihadiri sekitar 50 orang berlangsung di tiga ruangan. Semua undangan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Namun, saat sesi foto, mereka melepas masker.
Baca juga: MUI NTT imbau penyintas COVID-19 jadi donor plasma
Baca juga: Data terbaru COVID-19 pasien sembuh bertambah 13.038 orang
Sementara itu juru bicara GTPP Kota Kupang Ernest L ketika dihubungi terkait tindakan apa yang akan dilakukan oleh GTPP belum merespon.
"Polisi bersama dengan Gugus Tugas Kota Kupang sudah melakukan interogasi terhadap supervisor dan manager restoran tersebut, " kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana Binti kepada ANTARA di Kupang, Senin, (8/2).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan adanya pelaksanaan pesta pertunangan di restoran handayani salah satu restoran di pinggir pantai yang ada di ibu kota provinsi berbasis kepulauan itu.
Satrya mengatakan proses interogasi dilakukan pada Senin (8/2) siang tadi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kelapa Lima Kompol Sepuh A Siregar bersama dengan Tim Gugus Tugas Kota Kupang.
Lebih lanjut Satrya menambahkan bahwa hasil interogasi sementara terhadap manajer restoran dan supervisor akan menjadi bahan bagi Gugus Tugas Kota Kupang dalam mengambil keputusan terhadap kejadian tersebut.
Ia mengatakan, Polisi sangat berharap kerja sama dari segenap masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya penanganan COVID-19 di Kota Kupang.
Tanggung jawab dan kesadaran bersama serta kedisiplinan terhadap protokol kesehatan merupakan kunci utama di dalam menekan bahkan menghentikan penyebaran COVID-19, katanya.
Sementara itu Manajer Restoran Handayani Kupang Wibisono sebelumnya ketika ditemui wartawan sudah membenarkan ada warga Kota Kupang menggelar pesta pertunangan di restoran tersebut pada 3 Februari 2021 pukul 15.00-17.00 Wita.
“Kita tetap terapkan protokol kesehatan,” katanya kepada wartawan.
Menurutnya, pesta dihadiri sekitar 50 orang berlangsung di tiga ruangan. Semua undangan mengenakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Namun, saat sesi foto, mereka melepas masker.
Baca juga: MUI NTT imbau penyintas COVID-19 jadi donor plasma
Baca juga: Data terbaru COVID-19 pasien sembuh bertambah 13.038 orang
Sementara itu juru bicara GTPP Kota Kupang Ernest L ketika dihubungi terkait tindakan apa yang akan dilakukan oleh GTPP belum merespon.