Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur menutup sementara Resto Taman Laut Handayani karena dianggap melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota Kupang nomor 18 tahun 2020 dalam mengendalikan penyebaran COVID-19.
"Pemerintah Kota Kupang telah mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara Resto Handayani karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang terus meningkat di Kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa, (9/2).
Menurut dia, penutupan dilakukan karena pihak resto Taman Laut Handayani tidak mematuhi aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dari transmisi lokal dengan menggelar kegiatan pesta pertunangan pada Rabu (3/2/2021) petang di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ia mengatakan, sesuai aturan sanksi yang diberikan seharusnya ditutup selama enam bulan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan pencegahan penyebaran COVID-19.
Hermanus Man menambahkan, namun Pemerintah Kota Kupang hanya memberikan sanksi penutupan selama tujuh hari terhadap pihak Resto Taman Laut Handayani.
Pemerintah Kota Kupang demikian Hermanus Man, pasti memberikan sanksi yang lebih berat apabila peristiwa seperti itu terulang.
Baca juga: Izinkan pesta pertunangan, Polisi interogasi manager restoran Handayani
Hermanus Man menegaskan, pemberlakuan sanksi mulai berlaku setelah pihak Resto Taman Laut Handayani menerima surat penutupan sementara dari Pemerintah Kota Kupang.
Baca juga: Pemkot Kupang terapkan PPKM level mikro cegah penyebaran COVID-19
"Selama tujuh hari tidak boleh dibuka untuk melayani konsumen. Apabila ditemukan maka sanksi yang lebih berat akan dilakukan,"tegasnya didampingi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernet Ludji.
"Pemerintah Kota Kupang telah mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara Resto Handayani karena melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang terus meningkat di Kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man di Kupang, Selasa, (9/2).
Menurut dia, penutupan dilakukan karena pihak resto Taman Laut Handayani tidak mematuhi aturan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dari transmisi lokal dengan menggelar kegiatan pesta pertunangan pada Rabu (3/2/2021) petang di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Ia mengatakan, sesuai aturan sanksi yang diberikan seharusnya ditutup selama enam bulan terhadap pelaku usaha yang melanggar aturan pencegahan penyebaran COVID-19.
Hermanus Man menambahkan, namun Pemerintah Kota Kupang hanya memberikan sanksi penutupan selama tujuh hari terhadap pihak Resto Taman Laut Handayani.
Pemerintah Kota Kupang demikian Hermanus Man, pasti memberikan sanksi yang lebih berat apabila peristiwa seperti itu terulang.
Baca juga: Izinkan pesta pertunangan, Polisi interogasi manager restoran Handayani
Hermanus Man menegaskan, pemberlakuan sanksi mulai berlaku setelah pihak Resto Taman Laut Handayani menerima surat penutupan sementara dari Pemerintah Kota Kupang.
Baca juga: Pemkot Kupang terapkan PPKM level mikro cegah penyebaran COVID-19
"Selama tujuh hari tidak boleh dibuka untuk melayani konsumen. Apabila ditemukan maka sanksi yang lebih berat akan dilakukan,"tegasnya didampingi Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernet Ludji.