Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mencari aktor utama di balik rekayasa pemberian keterangan palsu yang dilakukan dua tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Penyidik masih mengorek keterangan dua tersangka untuk mencari siapa yang menjadi aktor dibalik rekayasa adanya keterangan palsu dilakukan ZD dan FH dalam persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, ketika dihubungi ANTARA, di Kupang, Jumat, (12/2).
Ia mengatakan hal itu terkait penahanan dua orang saksi pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Hektare di Labuan Baju yang menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang praperdilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.
Menurut Hakim, kedua saksi memberikan keterangan yang berbeda kepada penyidik dan dalam persidangan prapradilan yang diajukan Dulla yang menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.
Menurut dia, dalam keterangan kepada penyidik kedua saksi mengaku bahwa tanah itu merupakan milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, namun dalam persidangan mengaku tanah itu milik warga.
"Penyidik masih cari siapa sesunguhnya yang merekayasa adanya keterangan palsu di pengadilan itu. Apabila diduga ada peran pengacara maka tentu akan menjadi tersangka juga," katanya.
Baca juga: Dua saksi yang berikan keterangan palsu di Labuan Bajo ditangkap
Baca juga: Kejati NTT tahan warga negara Italia terkait kasus Labuan Bajo
"Apabila ada peran bupati maka tentu akan ditetapkan juga sebagai tersangka, karena menghalang-halangi proses penyidikan kasus tanah ini," kata dia.
"Penyidik masih mengorek keterangan dua tersangka untuk mencari siapa yang menjadi aktor dibalik rekayasa adanya keterangan palsu dilakukan ZD dan FH dalam persidangan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim, ketika dihubungi ANTARA, di Kupang, Jumat, (12/2).
Ia mengatakan hal itu terkait penahanan dua orang saksi pengalihan aset tanah pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 Hektare di Labuan Baju yang menjadi tersangka karena memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi dalam sidang praperdilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla.
Menurut Hakim, kedua saksi memberikan keterangan yang berbeda kepada penyidik dan dalam persidangan prapradilan yang diajukan Dulla yang menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo.
Menurut dia, dalam keterangan kepada penyidik kedua saksi mengaku bahwa tanah itu merupakan milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, namun dalam persidangan mengaku tanah itu milik warga.
"Penyidik masih cari siapa sesunguhnya yang merekayasa adanya keterangan palsu di pengadilan itu. Apabila diduga ada peran pengacara maka tentu akan menjadi tersangka juga," katanya.
Baca juga: Dua saksi yang berikan keterangan palsu di Labuan Bajo ditangkap
Baca juga: Kejati NTT tahan warga negara Italia terkait kasus Labuan Bajo
"Apabila ada peran bupati maka tentu akan ditetapkan juga sebagai tersangka, karena menghalang-halangi proses penyidikan kasus tanah ini," kata dia.