Kupang (Antara NTT) - Branch Marketing Manager Pertamina Nusa Tenggara Timur Fanda Chrismianto mengatakan pihaknya tidak berwenang menindak para pengecer bahan bakar minyak (BBM) yang beroperasi tanpa izin di daerah ini.
"Pengecer yang menggunakan logo Pertamina tanpa izin kami bisa tegur, tetapi kalau untuk penindakan dari aspek hukum terkait tata niaga BBM bukan masuk kewenangan Pertamina," kata Fanda Chrismianto kepada Antara di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya pengecer BBM di daerah itu yang saat ini menjual BBM dengan menggunakan logo Pertamina dan upaya untuk melakukan penertiban.
Sesuai aturan, kata dia, untuk ijin niaga bahan bakar minyak (BBM), jika bentuknya sub penyalur maka pemerintah daerah bisa mengeluarkan izin operasi, selain itu yang boleh mengeluarkan izin dari Ditjen Migas.
Syarat untuk mengelurkan izin dari pemerintah daerah adalah pembentukan sub penyalur yang jaraknya 5 km dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan harga eceran setempat (HET) ditentukan oleh pemerintah daerah.
Artinya, setiap pengecer yang tidak memiliki izin operasi dari pemerintah atau Ditjen Migas maka statusnya adalah ilegal, namun pertamina tidak bisa mengambil tindakan untuk menertibkan karena tidak memiliki wewenang, katanya.
Dia juga menghimbau kepada para pengecer BBM untuk tidak menggunakan logo atau lambang pertamina dalam menjual BBM di pasaran.
"Kita juga sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan logo dan tulisan Pertamina atau mirip pertamina misalkan "Pertamini", katanya.
Menurut dia, pihak Pertamina tidak memiliki tempat-tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun seperti yang terdapat pada beberapa titik di wilayah itu, termasuk Kota Kupang.
Para pedagang pengecer kata dia, boleh menjual BBM setelah memperoleh izin dari pemerintah daerah, tetapi tidak menggunakan logo Pertamina.
"Pengecer yang menggunakan logo Pertamina tanpa izin kami bisa tegur, tetapi kalau untuk penindakan dari aspek hukum terkait tata niaga BBM bukan masuk kewenangan Pertamina," kata Fanda Chrismianto kepada Antara di Kupang, Kamis.
Dia mengemukakan hal itu, berkaitan dengan banyaknya pengecer BBM di daerah itu yang saat ini menjual BBM dengan menggunakan logo Pertamina dan upaya untuk melakukan penertiban.
Sesuai aturan, kata dia, untuk ijin niaga bahan bakar minyak (BBM), jika bentuknya sub penyalur maka pemerintah daerah bisa mengeluarkan izin operasi, selain itu yang boleh mengeluarkan izin dari Ditjen Migas.
Syarat untuk mengelurkan izin dari pemerintah daerah adalah pembentukan sub penyalur yang jaraknya 5 km dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan harga eceran setempat (HET) ditentukan oleh pemerintah daerah.
Artinya, setiap pengecer yang tidak memiliki izin operasi dari pemerintah atau Ditjen Migas maka statusnya adalah ilegal, namun pertamina tidak bisa mengambil tindakan untuk menertibkan karena tidak memiliki wewenang, katanya.
Dia juga menghimbau kepada para pengecer BBM untuk tidak menggunakan logo atau lambang pertamina dalam menjual BBM di pasaran.
"Kita juga sudah menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan logo dan tulisan Pertamina atau mirip pertamina misalkan "Pertamini", katanya.
Menurut dia, pihak Pertamina tidak memiliki tempat-tempat penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis apapun seperti yang terdapat pada beberapa titik di wilayah itu, termasuk Kota Kupang.
Para pedagang pengecer kata dia, boleh menjual BBM setelah memperoleh izin dari pemerintah daerah, tetapi tidak menggunakan logo Pertamina.