Kupang (ANTARA) - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Kupang memusnahkan sejumlah komoditas pertanian asal China dan Singapura yang sempat disita oleh instansi tersebut karena tak memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal saat masuk ke Kota Kupang.
Subkoordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang, Heru kepada Antara di Kupang, Senin mengatakan bahwa permusnahan itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen kepemilikan barang-barang itu.
"Tetapi sampai dengan batas waktu tiga hari sesuai dengan UU no 21 tahun 2019 pasal 45 ayat 4, yang bersangkutan belum juga mampu melengkapi dokumen yang kami minta, sehingga kami langsung memusnahkan pada hari ini," kata Heru.
Heru menyebutkan sejumlah komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut terdiri dari benih biji Hyacinthus sebanyak dua bungkus dan irisan buah apel, nanas, jeruk dan buah naga yang dikeringkan sebanyak 200 lembar dengan berat empat kilogram.
Menurut dia, pemusnahan terhadap sejumlah komoditas pertanian itu seperti salah satunya benih, dikarenakan benih tergolong dalam kategori risiko tinggi (high risk) yang dapat memiliki risiko penyebaran virus atau bakteri.
Potensi penyebaran penyakit bagi produk benih sangat berbahaya karena bersifat laten, yaitu gejala penyakit dapat muncul atau terlihat ketika benih tersebut sudah tumbuh di pertanaman.
Sehingga dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, Karantina Pertanian memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari negara luar tersebut dengan melakukan pemeriksaan setiap komoditas yang dibawa di tempat pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara, pelabuhan, kantor pos maupun pos lintas batas negara.
Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 33 dilakukan tindakan karantina pemusnahan dengan cara dibakar.
Hal ini sesuai dengan tata cara pemusnahan yang ditetapkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yang menyatakan bila pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Lebih lanjut kata dia pemusnahan tersebut juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan tumbuhan maupun hewan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia.
Subkoordinator Bidang Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang, Heru kepada Antara di Kupang, Senin mengatakan bahwa permusnahan itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen kepemilikan barang-barang itu.
"Tetapi sampai dengan batas waktu tiga hari sesuai dengan UU no 21 tahun 2019 pasal 45 ayat 4, yang bersangkutan belum juga mampu melengkapi dokumen yang kami minta, sehingga kami langsung memusnahkan pada hari ini," kata Heru.
Heru menyebutkan sejumlah komoditas pertanian yang dimusnahkan tersebut terdiri dari benih biji Hyacinthus sebanyak dua bungkus dan irisan buah apel, nanas, jeruk dan buah naga yang dikeringkan sebanyak 200 lembar dengan berat empat kilogram.
Menurut dia, pemusnahan terhadap sejumlah komoditas pertanian itu seperti salah satunya benih, dikarenakan benih tergolong dalam kategori risiko tinggi (high risk) yang dapat memiliki risiko penyebaran virus atau bakteri.
Potensi penyebaran penyakit bagi produk benih sangat berbahaya karena bersifat laten, yaitu gejala penyakit dapat muncul atau terlihat ketika benih tersebut sudah tumbuh di pertanaman.
Sehingga dapat menyebabkan potensi kerugian ekonomi yang sangat tinggi. Oleh karena itu, Karantina Pertanian memiliki peran untuk mencegah terjadinya penyebaran penyakit dari negara luar tersebut dengan melakukan pemeriksaan setiap komoditas yang dibawa di tempat pemasukan maupun pengeluaran seperti bandara, pelabuhan, kantor pos maupun pos lintas batas negara.
Sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 33 dilakukan tindakan karantina pemusnahan dengan cara dibakar.
Hal ini sesuai dengan tata cara pemusnahan yang ditetapkan Undang-undang nomor 21 tahun 2019 pasal 47 ayat 1 yang menyatakan bila pemusnahan dilakukan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau pemusnahan lain yang sesuai, sehingga media pembawa tidak mungkin lagi menjadi sumber penyebaran hama dan penyakit serta tidak menganggu kesehatan manusia dan tidak menimbulkan kerusakan sumber daya alam hayati.
Lebih lanjut kata dia pemusnahan tersebut juga sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya sertifikat kesehatan tumbuhan maupun hewan menyertai komoditas pertanian yang dilalulintaskan dan dimasukan ke wilayah Indonesia.