Kupang (ANTARA) - Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda NTT melaporkan bahwa selama periode Januari hingga awal April 2021 pihaknya sudah menangani tujuh kasus pengeboman ikan di wilayah provinsi berbasis kepulauan itu.
"Dari tujuh kasus itu empat kasus diantaranya sudah P21 atau sudah diserahkan berkasnya, dan tiga kasus masih dalam penyidikan, " kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan saat menggelar jumpa pers soal penangkapan terhadap warga yang menjual detonator bom ikan di Rote Ndao, Rabu, (21/4).
Tiga kasus yang masih ditangani diantaranya kasus di perairan Rote Ndao, di perairan Flotim dan satu kasus di perairan Manggarai Barat yang saat ini sudah ditangani langsung oleh Taman Nasional Komodo bekerja sama dengan Polres setempat.
Rishian menjelaskan bahwa khusus untuk di Kabupaten Rote Ndao sendiri pihaknya berhasil mengamankan dua orang warga berisial HS dan YL yang ketahuan membuat dan menjual bom ikan kepada nelayan di kabupaten itu.
"Mereka diamankan pada tanggal 3 Maret lalu karena ketahui membawa 10 botol bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk dijual kepada nelayan lokal dengan tujuan sebagai alat penangkapan ikan," kata Krisna.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun lamanya.
Sejumlah barang bukti berupa 10 botol bom ikan dan juga sejumlah uang tunai hasil penjualan bom ikan ikan rakitan itu senilai Rp530 ribu sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kemudian dari hasil pengungkapan itu pihaknya juga sudah menyerahkan berkas perkara kedua warga tersebut ke pihak kejaksaan dan disebut sudah lengkap dan P21.
"Tinggal menunggu tahap kedua untuk penyerahan barang bukti serta para tersangka tersebut," ujar dia.
Sementara itu Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Anderias Heri Susi Darto, menjelaskan biasanya dari berbagai kasus yang ditangani motif dari para pelaku tersebut menjual dan melakukan pemboman ikan adalah karena alasan lebih mudah dan mendapatkan keuntungan lebih banyak.
Ia pun mengajak agar nelayan-nelayan di NTT tidak perlu lagi menangkap ikan dengan bom ikan atau racun ikan, karena hal itu tentu saja dapat merusak ekosistem laut serta melanggar hukum.
"Mari sama-sama jaga laut kita, jangan sampai nanti hanya tinggal cerita saja bahwa laut kita indah tanpa bisa dilihat langsung oleh anak dan cucu-cucu kita nanti," ujar dia.
Baca juga: KLHK tahan lima nelayan gunakan bom ikan di TN Komodo
Baca juga: Polisi tangkap lima nelayan Sikka terkait bahan peledak
"Dari tujuh kasus itu empat kasus diantaranya sudah P21 atau sudah diserahkan berkasnya, dan tiga kasus masih dalam penyidikan, " kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada wartawan saat menggelar jumpa pers soal penangkapan terhadap warga yang menjual detonator bom ikan di Rote Ndao, Rabu, (21/4).
Tiga kasus yang masih ditangani diantaranya kasus di perairan Rote Ndao, di perairan Flotim dan satu kasus di perairan Manggarai Barat yang saat ini sudah ditangani langsung oleh Taman Nasional Komodo bekerja sama dengan Polres setempat.
Rishian menjelaskan bahwa khusus untuk di Kabupaten Rote Ndao sendiri pihaknya berhasil mengamankan dua orang warga berisial HS dan YL yang ketahuan membuat dan menjual bom ikan kepada nelayan di kabupaten itu.
"Mereka diamankan pada tanggal 3 Maret lalu karena ketahui membawa 10 botol bahan peledak (bom ikan rakitan) untuk dijual kepada nelayan lokal dengan tujuan sebagai alat penangkapan ikan," kata Krisna.
Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan bahan peledak dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun lamanya.
Sejumlah barang bukti berupa 10 botol bom ikan dan juga sejumlah uang tunai hasil penjualan bom ikan ikan rakitan itu senilai Rp530 ribu sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kemudian dari hasil pengungkapan itu pihaknya juga sudah menyerahkan berkas perkara kedua warga tersebut ke pihak kejaksaan dan disebut sudah lengkap dan P21.
"Tinggal menunggu tahap kedua untuk penyerahan barang bukti serta para tersangka tersebut," ujar dia.
Sementara itu Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol Anderias Heri Susi Darto, menjelaskan biasanya dari berbagai kasus yang ditangani motif dari para pelaku tersebut menjual dan melakukan pemboman ikan adalah karena alasan lebih mudah dan mendapatkan keuntungan lebih banyak.
Ia pun mengajak agar nelayan-nelayan di NTT tidak perlu lagi menangkap ikan dengan bom ikan atau racun ikan, karena hal itu tentu saja dapat merusak ekosistem laut serta melanggar hukum.
"Mari sama-sama jaga laut kita, jangan sampai nanti hanya tinggal cerita saja bahwa laut kita indah tanpa bisa dilihat langsung oleh anak dan cucu-cucu kita nanti," ujar dia.
Baca juga: KLHK tahan lima nelayan gunakan bom ikan di TN Komodo
Baca juga: Polisi tangkap lima nelayan Sikka terkait bahan peledak