Kupang, NTT (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung aksi kolaborasi lintas pihak dalam upaya penanganan kasus rabies di wilayah berbasis kepulauan tersebut.
“Penanganan kasus rabies di wilayah NTT perlu sinergi dan kerja sama lintas pihak demi mencapai hasil yang terukur dan efektif. Keterlibatan kita semua sangat dibutuhkan karena akan memberi dampak besar dalam mengatasi endemik rabies di NTT, ” kata Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi NTT Flori Rita Wuisan di Kupang, Senin malam.
Ia menjelaskan endemik rabies di NTT telah berlangsung selama 28 tahun terakhir, sehingga butuh komitmen dan kerja keras bersama bila ingin menuntaskan dalam 2-3 tahun ke depan.
Menurut dia, kebijakan dan regulasi dari pemerintah telah ditetapkan, tetapi tetap perlu edukasi berkelanjutan dan kesadaran setiap elemen masyarakat untuk mengimplementasikan.
Ia menegaskan bahwa adanya kasus kejadian luar biasa (KLB) di beberapa kabupaten patut menjadi alarm dan perhatian bersama untuk memberantas persoalan ini.
Untuk itu, pihaknya menyambut baik program kolaborasi bersama Yayasan JAAN Domestic dalam penanganan rabies di wilayah NTT.
“Edukasi masyarakat tentang pencegahan rabies dan kesejahteraan hewan adalah kunci untuk memastikan masa depan yang lebih sehat. Kami mendukung penuh program transformatif dan kemitraan bersama ini,” katanya.
Hal ini ia sampaikan dalam peluncuran program “Bersatu Melawan Rabies: Bersama untuk Kesejahteraan Hewan” di wilayah NTT dari JAAN Domestic.
CEO JAAN Domestic Karin Franken menyatakan program tersebut berorientasi pada edukasi dan pengendalian rabies melalui pendekatan kesejahteraan hewan.
“Saat ini, NTT menjadi tujuan wisata yang sangat populer, sehingga pencegahan serta pengendalian rabies menjadi prioritas bersama dan lebih dioptimalkan lagi. Kami optimis melalui program ini kita mampu memastikan keselamatan dan kesejahteraan penduduk maupun pengunjung,” katanya.
Sebagai proyek percontohan, pihaknya akan mulai menjalankan program tersebut di tiga wilayah yang direkomendasikan oleh Pemprov NTT, meliputi Kota Kupang, Kabupaten Belu, dan Kabupaten Manggarai Barat.