Nunukan (ANTARA) - Seorang TKI (tenaga kerja Indonesia) yang dideportasi Malaysia melalui pintu Kabupaten Nunukan, Kaltara pada tahap 22-23 April 2021 dilaporkan meninggal dunia.

"Diperkirakan karena penyakit gagal ginjal yang dialaminya sejak masih berada di negara itu," kata Kepala Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan, Viktor Hotma Sihombing, Selasa, (27/4).

Ia  membenarkan seorang TKI atau kadang juga kini disebut (pekerja migran Indinesia) PMI deportasi dari KJRI Kota Kinabalu meninggal dunia di RSUD Nunukan pada Senin (26/4).

Identitas PMI yang meninggal dunia tersebut bernama Rikardus Darius Datut (35) asal Desa Goko Muntas, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai, NTT. Paspor bernomor XD 525479.

Korban meninggal dunia dinyatakan menderita sakit komplikasi yang sudah diderita sejak masih bekerja di Negeri Sabah. 

Setelah tiba di Kabupaten Nunukan, ia dilaporkan bersangkutan sakit sehingga dirujuk ke RSUD Nunukan.

Informasi yang diperoleh dari BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Nunukan, almarhum akan diantar ke kampung halamannya pada Rabu, 28 April 2021. 

Bahkan almarhum ini, hasil pemeriksaan swabnya dinyatakan reaktif.

Almarhum ini merupakan salah satu dari 254 PMI yang dideportasi Pemerintah Malaysia ke Kabupaten Nunukan pekan lalu.

Baca juga: Pemerintah Malaysia deportasi ratusan Pekerja Migran Indonesia

Baca juga: 10 jenazah TKI NTT yang dipulangkan tak miliki dokumen resmi

Pewarta : Rusman
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024