Labuan Bajo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kelas II Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendeportasi sebanyak lima warga negara asing (WNA) yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayah tersebut sepanjang tahun 2024.
"Kami terus memantau pergerakan warga negara asing di wilayah kami dengan sangat hati-hati dan setiap aktivitas yang dilakukan oleh WNA harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II Labuan Bajo Jaya Mahendra dalam keterangan tertulis yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu, (28/12).
Ia menambahkan kelima WNA yang telah dideportasi itu berdasarkan kewarganegaraan berasal sebanyak dua orang dari Malaysia, satu orang dari Mesir, dan dua orang dari Pakistan.
Jaya Mahendra mengatakan langkah tegas deportasi itu diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan menegakkan hukum keimigrasian di daerah yang kini semakin berkembang sebagai destinasi wisata internasional.
Proses deportasi, lanjut dia, dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan yang mendalam.
"Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas, termasuk deportasi," tegasnya.
Deportasi terhadap WNA tersebut sebagian besar disebabkan oleh pelanggaran terkait izin tinggal, seperti bekerja tanpa izin yang sah atau tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan dalam izin tinggal mereka.
Jaya Mahendra juga menegaskan tindakan deportasi itu merupakan upaya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah yang kini menjadi pusat pariwisata utama di Indonesia.
"Dengan semakin banyaknya turis dan pendatang dari berbagai negara, penting untuk memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku, terutama dalam hal izin tinggal dan aktivitas lainnya," katanya.
Baca juga: Imigrasi Atambua gelar operasi gabungan di perbatasan Timor Leste
Sejumlah langkah tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi TPI Kelas II Labuan Bajo diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menjaga kenyamanan dan keamanan bagi wisatawan, pendatang, serta masyarakat setempat.
Baca juga: 15.840 orang melintasi tiga PLBN di NTT saat liburan Natal
Melalui penerapan aturan yang lebih ketat, lanjut dia, diharapkan Labuan Bajo dapat tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi wisatawan mancanegara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kantor Imigrasi Labuan Bajo deportasi lima WNA sepanjang tahun 2024