KPK dalami aliran uang yang diterima penyidik KPK Stepanus Robin
Rabu, 28 April 2021 12:49 WIB
Pengacara Maskur Husain digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22-4-2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka penyidik KPK dari Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP)
Untuk mendalaminya, KPK pada hari Selasa (27/4) telah memeriksa Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dalam penyidikan kasus dugaan suap penyidik KPK untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Adapun keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (28/4) mengatakan bahwa tersangka SRP dan MS masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara para tersangka dimaksud.
Adapun yang dikonfirmasi, antara lain pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP, baik yang diberikan oleh tersangka MS maupun oleh pihak-pihak lain.
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga telah menetapkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK dalami pertemuan penyidik-wali kota di rumah dinas Azis Syamsuddin
Baca juga: KPK ingatkan Gubernur Kepri terkait penunjukan staf khusus
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mendalaminya, KPK pada hari Selasa (27/4) telah memeriksa Stepanus dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dalam penyidikan kasus dugaan suap penyidik KPK untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan. Adapun keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (28/4) mengatakan bahwa tersangka SRP dan MS masing-masing diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk berkas perkara para tersangka dimaksud.
Adapun yang dikonfirmasi, antara lain pendalaman terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang yang diterima tersangka SRP, baik yang diberikan oleh tersangka MS maupun oleh pihak-pihak lain.
Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga telah menetapkan Maskur Husain (MH) selaku pengacara sebagai tersangka.
Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp1,5 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia/swasta atau teman dari Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus. Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp1,3 miliar.
Uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp325 juta dan Rp200 juta.
Selain itu, Maskur juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta, sedangkan Stepanus dari Oktober 2020 sampai April 2021 diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank milik Riefka sebesar Rp438 juta.
Atas perbuatan tersebut, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK dalami pertemuan penyidik-wali kota di rumah dinas Azis Syamsuddin
Baca juga: KPK ingatkan Gubernur Kepri terkait penunjukan staf khusus
Sementara itu, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dituntut 4 tahun 2 bulan penjara
24 January 2022 13:01 WIB, 2022
Azis Syamsuddin bilang Bro gue kenalin seseorang tapi jangan cerita proyek
11 October 2021 14:42 WIB, 2021
Saksi bilang Azis Syamsuddin punya 8 orang untuk amankan kasus di KPK
04 October 2021 13:54 WIB, 2021
Saksi ungkap pertemuan mantan penyidik KPK dengan Azis Syamsuddin di kediaman resmi
20 September 2021 14:57 WIB, 2021
Mantan Bupati Kukar suap penyidik KPK Rp5,197 miliar untuk amankan aset
13 September 2021 12:17 WIB, 2021
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB