Kupang (Antara NTT) - Pemerintah Federal Australia mendeportasi lima nelayan Indonesia yang ditangkap otoritas keamanan negara itu atas tuduhan mencuri ikan (illegal fishing) di Australian Fishing Zone (AFZ) pada 8 Oktober 2017.
"Kami baru mendapat pemberitahuan bahwa Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Konsulat RI di Darwin telah memulangkan lima nelayan Indonesia," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Senin.
Pemulangan ke lima nelayan tersebut melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali dalam dua tahap, yakni tahap pertama untuk La Kaman (Nakhoda) dan La Sarwan, serta tahap berikutnya untuk La Hendri, La Ode Tahirman dan La Supriadin setelah selesai menjalani proses hukum di negara itu.
Setelah tiba di Denpasar, Bali, kelima nelayan asal Baubau itu langsung dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing melalui Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (13/11). "Mereka menggunakan KM Hidup Bahagia milik La Dando, warga Kota Kupang, NTT,"ujarnya.
KM Hidup Bahagia diamankan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) pada Minggu (8/10) pukul 01.40 waktu setempat atas tuduhan melakukan ilegal fishing di Australian Fishing Zone (AFZ).
Para nelayan ini diamankan kapal perang Australia (HMAS Pirie) saat sedang berlabuh pada 125 nautical mile atau knot barat laut Cape Van Diemen atau kira kira 190 nautical mile barat laut Darwin.
Pihak Australia menemukan sebanyak 100 kg umpan di dek, 200 kg ikan termasuk hiu utuh dan 200 mata pancing. "Mereka dipulangkan, tetapi kapal mereka sudah dimusnakan oleh Pemerintah Australia," ujarnya.
Pemusnahan kapal tersebut dilakukan pada Selasa, (17/10) pukul 15.00 waktu di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin.
"Kami baru mendapat pemberitahuan bahwa Ditjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan bekerja sama dengan Konsulat RI di Darwin telah memulangkan lima nelayan Indonesia," kata Kepala Seksi Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Muhammad Saleh Goro kepada Antara di Kupang, Senin.
Pemulangan ke lima nelayan tersebut melalui Bandara Ngurah Rai Denpasar, Bali dalam dua tahap, yakni tahap pertama untuk La Kaman (Nakhoda) dan La Sarwan, serta tahap berikutnya untuk La Hendri, La Ode Tahirman dan La Supriadin setelah selesai menjalani proses hukum di negara itu.
Setelah tiba di Denpasar, Bali, kelima nelayan asal Baubau itu langsung dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing melalui Kendari, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara, Senin (13/11). "Mereka menggunakan KM Hidup Bahagia milik La Dando, warga Kota Kupang, NTT,"ujarnya.
KM Hidup Bahagia diamankan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) pada Minggu (8/10) pukul 01.40 waktu setempat atas tuduhan melakukan ilegal fishing di Australian Fishing Zone (AFZ).
Para nelayan ini diamankan kapal perang Australia (HMAS Pirie) saat sedang berlabuh pada 125 nautical mile atau knot barat laut Cape Van Diemen atau kira kira 190 nautical mile barat laut Darwin.
Pihak Australia menemukan sebanyak 100 kg umpan di dek, 200 kg ikan termasuk hiu utuh dan 200 mata pancing. "Mereka dipulangkan, tetapi kapal mereka sudah dimusnakan oleh Pemerintah Australia," ujarnya.
Pemusnahan kapal tersebut dilakukan pada Selasa, (17/10) pukul 15.00 waktu di Bhagwan Marine Site, East Arm Darwin.