Kupang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur telah memasang 12 kamera pengintai atau CCTV di sejumlah titik di Kota Kupang untuk memantau para pelanggar lalu lintas guna mendukung program tilang elektronik.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (20/5) mengatakan bahwa belasan CCTV itu ditempatkan di empat lokasi di ibu kota provinsi NTT itu.
"Ada empat titik yang menjadi lokasi dipasangnya CCTV guna memantau pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas," katanya.
Empat titik yang menjadi lokasi pemasangan CCTV itu adalah lampu merah perempatan Polda NTT, simpang hero, perempatan jalan Palapa, dan juga di bundaran kantor gubernur NTT.
Ia menjelaskan bahwa para pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, kemudian yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan terpantau melalui CCTV yang sudah dipasang itu.
Selain itu yang melanggar lampu lalu lintas atau "traffic light" juga akan mendapatkan surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor itu.
Untuk alurnya sendiri ujar dia, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang setelah pihak kepolisian melakukan verifikasi melalui rekaman CCTV yang sudah dipasang.
Baca juga: 228 kendaraan terjaring dalam operasi Lilin
"Pelanggar nanti akan mendapatkan surat tilang, nanti akan langsung diantar ke rumah pengendara bermotor. Semua data pengendara bermotor sudah tersimpan di data milik Ditlantas Polda NTT," ujar dia.
Baca juga: Polisi Catat 308 Pelanggaran Lalu Lintas
Kota Kupang sendiri tambah dia menjadi pilot project untuk pengoperasian elektonik tilang tersebut. Jika sudah berhasil maka kota-kota lain di NTT juga akan diterapkan.
Harapannya ujar dia, kasus pelanggaran kendaraan bermotor semakin berkurang dan juga masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya melindungi diri saat berkendaraan dan juga membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B kepada ANTARA di Kupang, Kamis, (20/5) mengatakan bahwa belasan CCTV itu ditempatkan di empat lokasi di ibu kota provinsi NTT itu.
"Ada empat titik yang menjadi lokasi dipasangnya CCTV guna memantau pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas," katanya.
Empat titik yang menjadi lokasi pemasangan CCTV itu adalah lampu merah perempatan Polda NTT, simpang hero, perempatan jalan Palapa, dan juga di bundaran kantor gubernur NTT.
Ia menjelaskan bahwa para pengendara bermotor yang melanggar lalu lintas seperti tidak menggunakan helm saat mengendarai motor, kemudian yang tidak menggunakan sabuk pengaman akan terpantau melalui CCTV yang sudah dipasang itu.
Selain itu yang melanggar lampu lalu lintas atau "traffic light" juga akan mendapatkan surat tilang yang akan dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan bermotor itu.
Untuk alurnya sendiri ujar dia, pelanggar lalu lintas akan mendapatkan surat tilang setelah pihak kepolisian melakukan verifikasi melalui rekaman CCTV yang sudah dipasang.
Baca juga: 228 kendaraan terjaring dalam operasi Lilin
"Pelanggar nanti akan mendapatkan surat tilang, nanti akan langsung diantar ke rumah pengendara bermotor. Semua data pengendara bermotor sudah tersimpan di data milik Ditlantas Polda NTT," ujar dia.
Baca juga: Polisi Catat 308 Pelanggaran Lalu Lintas
Kota Kupang sendiri tambah dia menjadi pilot project untuk pengoperasian elektonik tilang tersebut. Jika sudah berhasil maka kota-kota lain di NTT juga akan diterapkan.
Harapannya ujar dia, kasus pelanggaran kendaraan bermotor semakin berkurang dan juga masyarakat bisa lebih sadar akan pentingnya melindungi diri saat berkendaraan dan juga membawa surat-surat kendaraan saat berkendara.