Kupang (ANTARA) - Kepolisian Resor Kupang, Polda Nusa Tenggara Timur berhasil menangkap RN (25) seorang pria pelaku pencurian kabel listrik milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) sepanjang 50 meter.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Jumat, (21/5) mengatakan penangkapan terhadap RN sendiri terjadi pada Kamis (20/5) kemarin.
"Kabel listrik grounding sepanjang 50 meter itu dicuri dengan cara memotongnya sebanyak tujuh unit pada masing-masing tiang listrik di desa Fatumetan Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang," katanya.
Kabel grounding sendiri adalah kabel listrik yang biasa digunakan oleh PLN yang berfungsi sebagai pengaman tegangan listrik ke pelanggan agar tetap stabil.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan bahwa pelaku adalah pemain lama, dan sudah sering melakukan perbuatan mencuri kabel listrik grounding sebanyak empat kali.
Lebih lanjut terkait motif apa pelaku pencurian tersebut, Krisna mengatakan bahwa kabel yang dicuri itu mau dijual di tempat penampungan Kecamatan Takari, kabupaten Kupang dengan harga per kilo Rp2 ribu.
"Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian kabel listrik dengan jenis yang sama, untuk dijual di tempat penampungan kabel," ungkap dia.
Baca juga: Tilang elektronik, Polda NTT pasang 12 CCTV di Kota Kupang
Polisi pun mencatat atas kejadian tersebut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dirugikan sebesar Rp6,2 juta.
Baca juga: Polda siapkan anjing K9 amankan PSU Sabu Raijua
“Saat ini kasus pencurian tersebut sedang ditangani Polres Kupang dan menunggu proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," ucap dia.
Pelaku RN sendiri tambah Kabid Humas sudah diamankan di Rutan Polres Kupang saat ini dalam rangka penyelidikan selanjutnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B di Kupang, Jumat, (21/5) mengatakan penangkapan terhadap RN sendiri terjadi pada Kamis (20/5) kemarin.
"Kabel listrik grounding sepanjang 50 meter itu dicuri dengan cara memotongnya sebanyak tujuh unit pada masing-masing tiang listrik di desa Fatumetan Kecamatan Amfoang Selatan, Kabupaten Kupang," katanya.
Kabel grounding sendiri adalah kabel listrik yang biasa digunakan oleh PLN yang berfungsi sebagai pengaman tegangan listrik ke pelanggan agar tetap stabil.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu menambahkan bahwa pelaku adalah pemain lama, dan sudah sering melakukan perbuatan mencuri kabel listrik grounding sebanyak empat kali.
Lebih lanjut terkait motif apa pelaku pencurian tersebut, Krisna mengatakan bahwa kabel yang dicuri itu mau dijual di tempat penampungan Kecamatan Takari, kabupaten Kupang dengan harga per kilo Rp2 ribu.
"Pelaku sudah empat kali melakukan pencurian kabel listrik dengan jenis yang sama, untuk dijual di tempat penampungan kabel," ungkap dia.
Baca juga: Tilang elektronik, Polda NTT pasang 12 CCTV di Kota Kupang
Polisi pun mencatat atas kejadian tersebut pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) dirugikan sebesar Rp6,2 juta.
Baca juga: Polda siapkan anjing K9 amankan PSU Sabu Raijua
“Saat ini kasus pencurian tersebut sedang ditangani Polres Kupang dan menunggu proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku," ucap dia.
Pelaku RN sendiri tambah Kabid Humas sudah diamankan di Rutan Polres Kupang saat ini dalam rangka penyelidikan selanjutnya.