Labuan Bajo (ANTARA) - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Rudi Darmoko mengingatkan anggota Polri di daerah itu agar tidak melakukan pelanggaran, apalagi menyakiti masyarakat karena tugas institusi Polri adalah melayani dan mengayomi masyarakat.
"Kita ini adalah pelayan masyarakat, kita pelindung masyarakat, jangan kita jadi penjahat, kita ini memberantas penjahat," katanya di Labuan Bajo, Kamis.
Ia menyampaikan hal tersebut dalam tatap muka bersama anggota Polres Manggarai Barat dan Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT di Labuan Bajo.
Kapolda NTT menjelaskan akan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, terlebih kasus pelecehan.

Hal tersebut disampaikan menyusul kasus pelecehan yang dilakukan oknum Polri yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polda NTT.
"Untuk kasus-kasus yang menyakiti masyarakat saya tidak akan tolerir, pasti langsung PTDH tidak ada ampun, kalau hal-hal yang lain, mungkin kita masih bisa mempertimbangkan," tegasnya.
Ia menegaskan menjaga nama baik institusi Polri wajib dilakukan oleh seluruh insan Bhayangkara dan hal tersebut dimulai dari pemikiran dan itikad baik setiap personel kepolisian dimanapun berada.
"Kita harus mulai dulu berbuat baik kepada diri kita sendiri, kita ini anggota polisi pelindung dan pengayom masyarakat jangan ada pikiran melakukan kejahatan, jangan melakukan penyimpangan," katanya.
Ia pun mengajak seluruh anggota Polri agar bekerja secara kolektif membantu dan melindungi masyarakat di wilayah tugas masing-masing.
"Karena bagi masyarakat Polri adalah bisa disebut sebagai manusia super, meskipun dalam diri kita banyak masalah tapi kita harus menutupi itu semua pada saat kita melaksanakan tugas," katanya.
Sementara itu, dalam kunjungan perdana Kapolda NTT bersama rombongan ke Polres Manggarai Barat disambut ritual adat Tuak Curu dan Manuk Kapuk.

