Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mengatakan tersangka pemerkosaan dan pembunuhan gadis bernama Apriani Welkis (19) asal Desa Noelmina, Kecamatan Takari, Kabupaten Kupang, YT (41), terancam hukuman pidana mati atau seumur hidup.
"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Disamping diancam dengan hukuman pidana mati, katanya, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan oleh tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.
Lebih lanjut Krisna menambahkan bahwa tersangka diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 lalu dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenasah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi dalam hal ini anggota Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT bersama Polres Kupang kemudian memburu pelaku. Tersangka kemudian dibekuk anggota kepolisian saat sedang membawa kendaraan truk di wilayah Kota Kupang.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (20/5) kemarin di wilayah Kota Kupang setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, kloning CDR nomor handphone korban," tambah dia.
Lebih lanjut, katanya, proses penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan, namun dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Sementara modus operandinya sendiri adalah tersangka menawari pekerjaan kepada korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming gaji yang tinggi di gudang salah satu toko sehingga korban pun tergiur.
Karena tergiur dengan pekerjaan itu, korban kemudian dijemput oleh pelaku untuk diantar ke tempat kerja. Dalam perjalanan pelaku memberhentikan kendaraannya di lokasi jauh dari pemukiman warga dan merayu korban untuk berhubungan badan sebagai balasan sudah memberikan pekerjaan kepada korban.
Korban menolak, lalu berusaha melarikan tetapi ditangkap lagi oleh tersangka. Karena mendapatkan perlawanan, tersangka kemudian menghunuskan pisau ke dada korban, baru kemudian menyetubuhi korban.
"Ini perbuatan yang kedua kalinya. Di kasus pertama Februari lalu juga dengan cara yang sama tersangka mengiming-iming pekerjaan kepada seorang gadis, kemudian berakhir pada pembunuhan," tambah dia.
Sementara tersangka diwawancarai secara terpisah mengaku takut dengan hukuman yang akan diterimanya yakni hukuman mati, khususnya hukuman kebiri.
"Saya takut dikebiri," ujarnya ketika digandeng oleh sejumlah anggota Jatanras Polda NTT.
"Tersangka diancam dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna B saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Kupang, Jumat.
Disamping diancam dengan hukuman pidana mati, katanya, tersangka juga disangkakan Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
Mantan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) itu mengatakan bahwa dalam kasus ini, tersangka diketahui sudah berencana melakukan pembunuhan terhadap korban. Hal tersebut diketahui dari pisau yang digunakan oleh tersangka yang sudah dibawa saat menjemput korban.
Lebih lanjut Krisna menambahkan bahwa tersangka diketahui sebelumnya sudah pernah melakukan tindakan pembunuhan terhadap gadis lain pada Februari 2021 lalu dengan usia yang sama, yakni 19 tahun.
Perbuatan tersangka baru terungkap setelah pada 17 Mei 2021 jenasah korban kedua ditemukan membusuk di salah satu lahan milik salah satu perusahaan di Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Polisi dalam hal ini anggota Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT bersama Polres Kupang kemudian memburu pelaku. Tersangka kemudian dibekuk anggota kepolisian saat sedang membawa kendaraan truk di wilayah Kota Kupang.
"Tersangka ditangkap pada Kamis (20/5) kemarin di wilayah Kota Kupang setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, rekaman CCTV, kloning CDR nomor handphone korban," tambah dia.
Lebih lanjut, katanya, proses penyelidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan, namun dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa motif pelaku melakukan pembunuhan tersebut adalah untuk memenuhi hasrat seksualnya.
Sementara modus operandinya sendiri adalah tersangka menawari pekerjaan kepada korban melalui media sosial Facebook dengan iming-iming gaji yang tinggi di gudang salah satu toko sehingga korban pun tergiur.
Karena tergiur dengan pekerjaan itu, korban kemudian dijemput oleh pelaku untuk diantar ke tempat kerja. Dalam perjalanan pelaku memberhentikan kendaraannya di lokasi jauh dari pemukiman warga dan merayu korban untuk berhubungan badan sebagai balasan sudah memberikan pekerjaan kepada korban.
Korban menolak, lalu berusaha melarikan tetapi ditangkap lagi oleh tersangka. Karena mendapatkan perlawanan, tersangka kemudian menghunuskan pisau ke dada korban, baru kemudian menyetubuhi korban.
"Ini perbuatan yang kedua kalinya. Di kasus pertama Februari lalu juga dengan cara yang sama tersangka mengiming-iming pekerjaan kepada seorang gadis, kemudian berakhir pada pembunuhan," tambah dia.
Sementara tersangka diwawancarai secara terpisah mengaku takut dengan hukuman yang akan diterimanya yakni hukuman mati, khususnya hukuman kebiri.
"Saya takut dikebiri," ujarnya ketika digandeng oleh sejumlah anggota Jatanras Polda NTT.