Kupang, NTT (ANTARA) - Seluruh jajaran petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Deklarasi Komitmen Bersama antinarkoba dan telepon genggam (HP) ilegal sebagai wujud tindak lanjut dari instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto.
Kepala Lapas Kelas IIA Kupang Antonius Jawa Gili dalam keterangan resmi yang diterima di Kupang, Minggu, mengatakan bahwa deklarasi ini sebagai komitmen bersama menciptakan lapas yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi praktik penyalahgunaan narkoba dan penggunaan HP ilegal di dalam Lapas Kupang. Ini adalah harga mati dalam menjaga integritas institusi dan keamanan warga binaan,” ujarnya menegaskan.
Dalam kegiatan itu, Antonius memimpin dan membacakan Deklarasi Komitmen Bersama yang diikuti oleh seluruh petugas Lapas Kupang.
Adapun deklarasi tersebut berisi tiga poin penting, yaitu penolakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta penggunaan HP ilegal di dalam lapas, komitmen terhadap pengawasan dan penegakan aturan yang konsisten dan transparan, serta dorongan terhadap integritas dan profesionalisme seluruh jajaran pemasyarakatan.
Antonius menyampaikan bahwa ikrar ini bukan hanya seremonial semata, melainkan menjadi peneguhan sikap seluruh jajaran Lapas Kupang untuk bekerja dengan hati dan komitmen tinggi,
“Saya berharap kegiatan ini bukan berhenti sampai di sini. Mari kita wujudkan Lapas Kupang yang benar-benar bersih, tertib, dan aman. Integritas adalah kunci, dan kita semua adalah garda terdepan dalam menjaga marwah pemasyarakatan,” katanya.
Ia juga menyampaikan pesan penting kepada seluruh jajaran agar senantiasa menjaga semangat kebersamaan dan konsistensi dalam pengawasan internal,
Dengan terlaksananya ikrar ini, kata dia, Lapas Kelas IIA Kupang menegaskan diri sebagai institusi yang siap mendukung program Pemasyarakatan yang PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) dan bersih dari praktik-praktik ilegal.