Makassar (Antara NTT) - Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) Heliantopo mengatakan SMF sampai 30 Juni 2017 telah menyalurkan dana dari pasar modal sebesar Rp32,64 triliun untuk Kredit Perumahan Rakyat (KPR).

"Dari total dana tersebut, Rp24,49 triliun di antaranya untuk membiayai KPR serta Rp8,15 triliun sisanya untuk sekuritisasi dan telah dialirkan ke 672.109 debitur dari Aceh sampai Papua," kata Heliantopo di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Ia mengatakan hal itu pada kesempatan sosialisasi dan edukasi bersama 40 jurnalis dari media di wilayah Indonesia Tengah dan Timur terkait dengan percepatan program yang telah dicanangkan oleh pemerintah tahun 2015.

Menurut dia, penyalur KPR berbentuk bank ataupun lembaga keuangan bukan bank adalah nasabah utama perseroan dalam melakukan pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.

"Peran lembaga penyalur KPR dalam melakukan produksi KPR sangat penting untuk pertumbuhan portofolio KPR yang sehat di Indonesia," katanya.

Membeli rumah akan memerlukan jumlah uang yang tidak sedikit. Karena itu diperlukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan masa angsuran yang cukup panjang.

Bagi perbankan, sumber dana yang tersedia untuk membiayai KPR umumnya berjangka pendek (tabungan, giro, deposito dan sebagian dari obligasi) sehingga menimbulkan maturity mismatch (kesenjangan jangka waktu).

Ia mengatakan, masalah maturity mismatch dialami hampir oleh semua negara berkembang dan masing-masing mencari solusi yang cocok dengan kondisi negaranya.

Sejak tahun 1983, diskusi intensif tentang pendirian lembaga pembiayaan sekunder perumahan telah dilaksanakan di antara para pemangku kepentingan industri pembiayaan perumahan.

Kemudian dilanjutkan dengan serangkaian studi kelayakan yang dipelopori oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, antara tahun 1993 hingga semester pertama tahun 2005.

Rangkaian studi dilakukan sejak tahun 1993 oleh kelompok kerja yang dibentuk oleh Kementerian Keuangan dan dibantu konsultan asing yang dibiayai oleh USAID.

Pada tahun 1998 terbit Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 132/KMK.014/1998 yang membuka peluang berdirinya lembaga pembiayaan sekunder perumahan. Lembaga ini belum sempat berdiri karena pada saat itu belum ada investor yang berminat.

Meskipun demikian pemerintah tetap memberikan komitmennya terhadap pembentukan lembaga tersebut dengan membentuk kelompok kerja baru.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5/2005 tanggal 7 Februari 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia serta Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19/2005, tanggal 7 Februari 2005, tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan, akta notaris Imas Fatimah, SH, Nomor 59 yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 30 Agustus 2005 Nomor 69 Tambahan Nomor 9263 maka didirikan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) pada 22 Juli 2005.

Penyesuaian Anggaran Dasar dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dilakukan pada 13 Agustus 2008 dengan akta Nomor 114 Notaris Sutjipto, SH, persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan tertanggal 5 Desember 2008 Nomor AHU-94053.AH.01.02 Tahun 2008 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tertanggal 3 Juli 2009 Nomor 53 Tambahan Nomor 17294.

Pada 26 Januari 2008, diterbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 19/2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Ia mengatakan visi dari SMF adalah menjadi entitas mandiri yang mendukung kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia.

Sedangkan misinya membangun & mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan, yang dapat meningkatkan tersedianya sumber dana jangka menengah/panjang untuk sektor perumahan, yang memungkinkan kepemilikan rumah menjadi terjangkau bagi setiap keluarga Indonesia Sekuritisasi. 

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024