Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencetak kartu identitas anak (KIA), khususnya untuk anak berusia di bawah 5 tahun, tanpa perlu permohonan dari orang tua yang bersangkutan.
"Kami memiliki data kependudukan. Asalkan sudah memiliki akta kelahiran dan belum memiliki KIA, kartu akan langsung kami cetak tanpa perlu harus menunggu ada permohonan dari orang tua," kata Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo di Yogyakarta, Senin, (31/5).
Menurut dia, pencetakan kartu tanpa harus disertai permohonan dari orang tua dimungkinkan karena KIA untuk anak berusia di bawah 5 tahun memang belum menyertakan foto.
"Tidak ada foto yang ditampilkan di KIA. Jadi, kami bisa mencetak secara aktif tanpa perlu ada permohonan orang tua," katanya.
Setiap hari, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta mencetak sekitar 300 hingga 400 keping KIA, kemudian didistribusikan kepada penerima melalui layanan pos.
Bram Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya memiliki anggaran untuk pengiriman sehingga layanan ini bisa berjalan.
"Bagaimanapun juga KIA adalah hak anak untuk mendapat identitas sehingga kami berupaya untuk memenuhinya,” katanya.
Ia berharap kebijakan tersebut bisa mempercepat penuntasan kepemilikan KIA untuk anak Kota Yogyakarta berusia di bawah 5 tahun.
Setelah berusia 5 tahun, lanjut dia, orang tua bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan KIA baru dengan menyertakan foto.
Bram Prasetyo menegaskan bahwa setiap anak akan memiliki KIA hingga usianya memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Baca juga: Pemkot Kupang tambah 12.000 keping KTP elektronik
KIA memiliki fungsi layaknya KTP dan kartu tersebut akan memudahkan anak saat bepergian menggunakan moda transportasi, seperti kereta api atau pesawat terbang, bahkan bisa untuk pemenuhan syarat membuka rekening di bank.
Baca juga: Ketua RT jadi calo pembuatan e-KTP
Selain melakukan pencetakan secara aktif berdasarkan data, kata Bram Prasetyo, pemenuhan KIA melalui kerja sama dengan rumah sakit atau klinik bersalin.
Dengan demikian, saat meninggalkan rumah sakit atau klinik, keluarga sudah memperoleh tiga dokumen kependudukan, yaitu akta kelahiran untuk anak, KIA, serta kartu keluarga (KK) yang sudah diperbarui.
Dukcapil cetak KIA Balita tanpa perlu permohonan ortu
Ilustrasi pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta. ANTARA/Eka A.R.