Kupang (Antara NTT) - PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) mulai menggarap kesepsertaan nelayan untuk pemberian Bantuan Premi Asuransi bagi Nelayan (BPAN), pembudidaya ikan dan petambak garam di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
"Petugas kami sudah membagikan kartu kepesertaannya untuk 256 orang nelayan di Kabupaten Belu sekaligus melakukan sosialiasi mendalam untuk seluruh nelayan di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste itu," kata Kepala Cabang PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Kupang, Akhmad Sahal di Kupang, Rabu.
Dia menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu yang sangat proaktif memberikan penyadaran kepada para nelayan di sana terkait fungsi jaminan ini sehingga bisa membawa hasil tersebut.
"Meski belum semua nelayan namun diharap jumlah ini akan menjadi contoh dan bisa mempengaruhi para nelayan lain untuk segera ikut dalam kepesertaan ini," katanya.
Selain di Kabupaten Belu, untuk daerah lainnya, masih dalam tahapan verifikasi bersama pemerintah daerah setempat, dalam hal ini dinas kelautan dan perikanannya.
Dia menyebut, untuk Kabupaten Lembata masih dalam tahapan verifikasi sebanyak 116 orang nelayan, Manggarai Barat 89 ortang nelayan dan Kota Kupang sebanyak 75 orang dari mjumlah data nelayan yang diperoleh PT Jasindo sebanyak 1.200 orang.
Dalam konteks tersebut, PT Jasindo berada pada posisi melakukan sosialiasi jaminan dan pertanggungan yang akan diterima para nelayan peserta dan sekaligus mendata kesepertaan.
"Pemerintah daerahlah yang harus terus mendorong warganya untuk terlibat dan menjadi anggota dalam program yang digagas Kementerian kelautan dan Perikanan RI itu," katanya.
Dia menjelaskan, kebijakan pemberian bantuan premi asuransi bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam itu sangat dimungkinkan dilakukan karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan dengan wilayah perairan jauh lebih besar mencapai 3,25 juta km persegi atau seluas 63 persen dari jumlah daratan. Dan karena itulah, sektor kelautan dan perikanan telah menjadi urat nadi kedaulatan pangan di negeri ini.
Sehingga tidak berlebihan jika pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan melakukan perlindungan dan jaminan terhadap seluruh aktivitas dan kerja para nelayan, pembudiaya ikan dan petambak garam, dari sejumlah risiko yang dimungkinkan akan dialaminya.
"PT Jasindo sebagai salah satu asuransi pemerintah dipilih untuk melakukan penjaminan itu. Dan secara kelembagaan di Kupang sudah sangat siap menerapkannya," katanya.
Sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kuasa pengguna anggaran yang teralokasi dalam APBN itu, ada terdapat kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.
Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia maksmial 65 tahun.
Tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan yang ada. "Juga harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada di polis asuransi yang ada," katanya.
Sementara untuk syarat kepsertaan, setiap calon penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan harus mengisi formulir kepesertaan calon penerima (Form-AN1) dan formulir penunjukan ahli waris atau Form-AN2, foto copy kartu nelayan dan kartu keluarga, serta buku rekening jika ada.
Khusus untuk ahli waris, dalam petunjuk teknis yang disampaikan itu, harus disertai foto copy KTP jika sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan buku tabungan jika ada.
"Semua syarat kepesertaan calon penerima bantuan itu harus disampaikan ke Asuransi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan kota yang ada," katanya.
Terhadap risiko yang akan dijamin PT Jasindo untuk nelayan penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan itu berupa kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan dengan jumlah yang diberikan sesuai hitungan teknis dan kepesertaan tiap nelayan.
Ahkmad Sahal mengatakan, terkait jangka waktu pertanggungan polis asuransi bagi nelayan berlaku satu tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan.
Sedangkan berakhirnya polis asuransi terjadi dengan sendirinya jika telah dibayarkan seluruh manfaat kepada tertanggung sebelum berakhirnya masa pertanggungan.
"PT Jasindo Kupang saat ini sedang mempersiapkan seluruh hal berkaitan dengan penerapannya bagi nelayan di Kota Kupang dan di seluruh wilayah provinsi berbasis kepulauan ini," katanya.
Dia berharap para nelayan sudah mengetahui hal ini agar bisa mengikuti kepesertaannya demi menjaga dan memberikan dampak yang baik bagi para nelayan itu.
"Petugas kami sudah membagikan kartu kepesertaannya untuk 256 orang nelayan di Kabupaten Belu sekaligus melakukan sosialiasi mendalam untuk seluruh nelayan di wilayah perbatasan negara dengan Timor Leste itu," kata Kepala Cabang PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Kupang, Akhmad Sahal di Kupang, Rabu.
Dia menyampaikan rasa terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Belu yang sangat proaktif memberikan penyadaran kepada para nelayan di sana terkait fungsi jaminan ini sehingga bisa membawa hasil tersebut.
"Meski belum semua nelayan namun diharap jumlah ini akan menjadi contoh dan bisa mempengaruhi para nelayan lain untuk segera ikut dalam kepesertaan ini," katanya.
Selain di Kabupaten Belu, untuk daerah lainnya, masih dalam tahapan verifikasi bersama pemerintah daerah setempat, dalam hal ini dinas kelautan dan perikanannya.
Dia menyebut, untuk Kabupaten Lembata masih dalam tahapan verifikasi sebanyak 116 orang nelayan, Manggarai Barat 89 ortang nelayan dan Kota Kupang sebanyak 75 orang dari mjumlah data nelayan yang diperoleh PT Jasindo sebanyak 1.200 orang.
Dalam konteks tersebut, PT Jasindo berada pada posisi melakukan sosialiasi jaminan dan pertanggungan yang akan diterima para nelayan peserta dan sekaligus mendata kesepertaan.
"Pemerintah daerahlah yang harus terus mendorong warganya untuk terlibat dan menjadi anggota dalam program yang digagas Kementerian kelautan dan Perikanan RI itu," katanya.
Dia menjelaskan, kebijakan pemberian bantuan premi asuransi bagi nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam itu sangat dimungkinkan dilakukan karena kondisi geografis Indonesia yang merupakan wilayah kepulauan dengan wilayah perairan jauh lebih besar mencapai 3,25 juta km persegi atau seluas 63 persen dari jumlah daratan. Dan karena itulah, sektor kelautan dan perikanan telah menjadi urat nadi kedaulatan pangan di negeri ini.
Sehingga tidak berlebihan jika pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan melakukan perlindungan dan jaminan terhadap seluruh aktivitas dan kerja para nelayan, pembudiaya ikan dan petambak garam, dari sejumlah risiko yang dimungkinkan akan dialaminya.
"PT Jasindo sebagai salah satu asuransi pemerintah dipilih untuk melakukan penjaminan itu. Dan secara kelembagaan di Kupang sudah sangat siap menerapkannya," katanya.
Sesuai dengan petunjuk teknis yang diberikan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku kuasa pengguna anggaran yang teralokasi dalam APBN itu, ada terdapat kriteria kepesertaan dan syarat kepesertaan nelayan untuk bisa diberikan bantuan premi asuransi bagi nelayan itu.
Untuk kriteria nelayan akan diprioritaskan bagi nelayan kecil dan nelayan tradisional dengan syarat memiliki kepesertaan Kartu Nelayan dan berusia maksmial 65 tahun.
Tidak pernah mendapatkan bantuan asuransi lainnya, dan tidak memiliki dan memanfaatkan alat tangkap yang dilarang oleh peraturan yang ada. "Juga harus taat atas peraturan dan ketentuan yang ada di polis asuransi yang ada," katanya.
Sementara untuk syarat kepsertaan, setiap calon penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan harus mengisi formulir kepesertaan calon penerima (Form-AN1) dan formulir penunjukan ahli waris atau Form-AN2, foto copy kartu nelayan dan kartu keluarga, serta buku rekening jika ada.
Khusus untuk ahli waris, dalam petunjuk teknis yang disampaikan itu, harus disertai foto copy KTP jika sudah berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan buku tabungan jika ada.
"Semua syarat kepesertaan calon penerima bantuan itu harus disampaikan ke Asuransi melalui Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten dan kota yang ada," katanya.
Terhadap risiko yang akan dijamin PT Jasindo untuk nelayan penerima bantuan premi asuransi bagi nelayan itu berupa kematian, cacat tetap dan biaya pengobatan dengan jumlah yang diberikan sesuai hitungan teknis dan kepesertaan tiap nelayan.
Ahkmad Sahal mengatakan, terkait jangka waktu pertanggungan polis asuransi bagi nelayan berlaku satu tahun yang dimulai sejak polis diterbitkan.
Sedangkan berakhirnya polis asuransi terjadi dengan sendirinya jika telah dibayarkan seluruh manfaat kepada tertanggung sebelum berakhirnya masa pertanggungan.
"PT Jasindo Kupang saat ini sedang mempersiapkan seluruh hal berkaitan dengan penerapannya bagi nelayan di Kota Kupang dan di seluruh wilayah provinsi berbasis kepulauan ini," katanya.
Dia berharap para nelayan sudah mengetahui hal ini agar bisa mengikuti kepesertaannya demi menjaga dan memberikan dampak yang baik bagi para nelayan itu.