Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna menekan risiko penularan COVID-19.
"Kami mulai memperketat lagi penerapan PPKM guna mengantisipasi adanya penularan kasus COVID-19 terutama adanya ancaman penyebaran varian baru COVID-19 di Kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Rabu, (23/6).
Wali Kota Kupang sudah mengeluarkan surat edaran tentang pengetatan PPKM skala mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Surat edaran tersebut mencakup pengetatan pembatasan dalam penyelenggaraan hajatan dan pesta.
Hermanus menjelaskan, batas hadirin hajatan dan pesta yang semula maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas ruang dan protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.
"Apabila ada restoran atau hotel yang menyelenggarakan kegiatan pesta dengan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Kupang maka pasti diberikan tindakan tegas oleh Gugus Tugas Pencegahan COVID-19," kata Hermanus.
Baca juga: Kota Kupang gencar lakukan pelacakan kasus COVID-19
Baca juga: DPR usulkan pelaku perjalanan ke NTT wajib tes PCR
Selama masa PPKM mikro, ia melanjutkan, waktu operasional restoran, warung, dan kafe juga dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA.
"Kami mulai memperketat lagi penerapan PPKM guna mengantisipasi adanya penularan kasus COVID-19 terutama adanya ancaman penyebaran varian baru COVID-19 di Kota Kupang," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Man di Kupang, Rabu, (23/6).
Wali Kota Kupang sudah mengeluarkan surat edaran tentang pengetatan PPKM skala mikro yang berlaku mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Surat edaran tersebut mencakup pengetatan pembatasan dalam penyelenggaraan hajatan dan pesta.
Hermanus menjelaskan, batas hadirin hajatan dan pesta yang semula maksimal 50 persen dari kapasitas ruang dikurangi menjadi 25 persen dari kapasitas ruang dan protokol kesehatan harus dijalankan dalam kegiatan tersebut.
"Apabila ada restoran atau hotel yang menyelenggarakan kegiatan pesta dengan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Kota Kupang maka pasti diberikan tindakan tegas oleh Gugus Tugas Pencegahan COVID-19," kata Hermanus.
Baca juga: Kota Kupang gencar lakukan pelacakan kasus COVID-19
Baca juga: DPR usulkan pelaku perjalanan ke NTT wajib tes PCR
Selama masa PPKM mikro, ia melanjutkan, waktu operasional restoran, warung, dan kafe juga dibatasi maksimal sampai pukul 21.00 WITA.