Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatakan mereka akan tegas dalam menangani konten radikalisme dan terorisme.
"Kominfo secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan pers, dikutip Kamis, (24/6).
Kementerian telah memblokir 21.330 konten radikalisme dan terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital sejak 2017 hingga terakhir pada 22 Juni.
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Dedy.
Penanganan konten radikalisme dan terorisme ini juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Polri.
"Upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme terus kami lakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata Dedy.
Kementerian juga menerima aduan termasuk untuk konten radikalisme dan terorisme dari publik melalui kanal-kanal pelaporan resmi mereka, termasuk salah satunya melalui situs aduankonten.id.
Menurut Dedy, Kementerian Kominfo memblokir konten radikalisme dan terorisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang berdasarkan aduan dari kementerian dan lembaga maupun laporan dari masyarakat melalui kanal pelaporan tersebut.
Baca juga: Siaran televisi analog akan dihentikan
"Kementerian Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI," kata Dedy.
Baca juga: Kemenkominfo : Gernas BBI buka peluang pasar baru bagi UMKM
Kominfo saat ini berupaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap konten radikalisme, terorisme dan konten negatif lainnya dengan literasi digital di 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.
"Kominfo secara konsisten berkomitmen untuk menindak tegas konten radikalisme terorisme di ruang digital sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan," kata Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi dalam keterangan pers, dikutip Kamis, (24/6).
Kementerian telah memblokir 21.330 konten radikalisme dan terorisme yang tersebar di berbagai situs dan platform digital sejak 2017 hingga terakhir pada 22 Juni.
"Kami juga memberikan dukungan teknis bagi Kementerian/Lembaga lain yang bertanggungjawab dalam penanganan tindak pidana terorisme," kata Dedy.
Penanganan konten radikalisme dan terorisme ini juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Densus 88 Polri.
"Upaya penyebaran informasi positif sebagai bentuk penanggulangan terhadap konten radikalisme terorisme terus kami lakukan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait," kata Dedy.
Kementerian juga menerima aduan termasuk untuk konten radikalisme dan terorisme dari publik melalui kanal-kanal pelaporan resmi mereka, termasuk salah satunya melalui situs aduankonten.id.
Menurut Dedy, Kementerian Kominfo memblokir konten radikalisme dan terorisme sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang berdasarkan aduan dari kementerian dan lembaga maupun laporan dari masyarakat melalui kanal pelaporan tersebut.
Baca juga: Siaran televisi analog akan dihentikan
"Kementerian Kominfo akan terus konsisten menjaga dan mempertahankan keamanan ruang digital dari muatan radikalisme terorisme yang mengancam NKRI," kata Dedy.
Baca juga: Kemenkominfo : Gernas BBI buka peluang pasar baru bagi UMKM
Kominfo saat ini berupaya memperkuat ketahanan masyarakat terhadap konten radikalisme, terorisme dan konten negatif lainnya dengan literasi digital di 514 kabupaten dan kota di 34 provinsi di Indonesia.