Kemenko Polhukam rancang sistem pelaporan terkait tindakan aksi terorisme

id Kemenko Polhukam,Terorisme,Menko Polhukam,Wadah pelaporan

Kemenko Polhukam rancang sistem pelaporan terkait tindakan aksi terorisme

Ilustrasi - Warga menggusung spanduk penolakan terhadap aksi terorisme dan radikalisme. ANTARA FOTO/Maulana Surya/foc

...Belum ada sistem pelaporan yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Hal ini terkendala karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum, kata dia dalam rapat tersebut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah merancang sistem pelaporan tindak ekstrimis yang mengarah kepada aksi terorisme.

Dalam siaran pers Kemenko Polhukam diterima di Jakarta, Jumat, (18/10) pembahasan rancangan sistem pelaporan tersebut dilakukan oleh jajaran Kemenko Polhukam di Pontianak, Kamis (17/10).

Asisten Deputi Koordinasi HAM Kemenko Polhukam Brigjen TNI Ruly Chandrayadimen menilai pembahasan ini perlu dilakukan karena hingga saat ini pemerintah tidak memiliki khusus untuk menerima pelaporan tindakan ekstrimis yang mengarah ke aksi terorisme.

"Belum ada sistem pelaporan yang terintegrasi dengan mekanisme perlindungan saksi, korban, dan pelapor. Hal ini terkendala karena belum adanya regulasi yang menjadi dasar hukum,” kata dia dalam rapat tersebut.

Padahal, Ruly menilai wadah pelaporan khusus itu sangat diperlukan agar pemerintah dapat melakukan penanganan aksi terorisme dengan cepat.

Karena kondisi tersebut, Kemenko Polhukam mengundang banyak pihak dalam rapat guna memastikan sistem pelaporan sesuai dengan regulasi dan tidak menabrak undang-undang.

Pihak yang diundang dalam rapat tersebut diantaranya Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalimantan Barat, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta sejumlah perwakilan dari kementerian terkait.

Dengan adanya pembahasan ini, Ruly berharap sistem pelaporan tersebut bisa terbentuk secepatnya sehingga dapat membantu pemerintah dalam memberantas aksi terorisme.

"Isi sesuai dengan amanat presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024," kata dia.

Dalam siaran pers tersebut, pihak Kemenko Polhukam tidak menjelaskan secara rinci poin pembahasan rancangan wadah pelaporan tersebut.

Siaran pers tersebut juga tidak memuat soal hasil rapat dan skema sistem wadah pelaporan yang akan dibangun.



Baca juga: Artikel - Meretas mata rantai jaringan Jamaah Islamiyah

Baca juga: Moeldoko: Perlu pendampingan setelah pembubaran organisasi Jamaah Islamiyah