Kupang (Antaranews NTT) - PT. Jasa Raharja, Nusa Tenggara Timur mendorong masyarakat Kabupaten Kupang untuk menggunakan fasilitas transportasi umum yang dijamin perlindungan asuransi.
"Banyak kendaraan terbuka di daerah ini yang bukan fasilitas transportasi umum, namun digunakan untuk mengangkut penumpang. Kita telah mengimbau berulang kali karena risikonya jika terjadi kecelakaan tidak mendapat perlindungan asuransi kecelakaan," kata Kepala PT Jasa Raharja, NTT, Ari Wisnu Handoyo kepada wartawan usai perayaan HUT PT Jasa Raharja ke-57 di Kupang, Selasa, (2/1).
Jasa Raharja bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah ini secara rutin melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang bukan merupakan fasilitas transportasi resmi, namun masih ditemukan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai fasilitas transportasi umum demi mendapatkan keuntungan pemilik kendaraan .
Menurut dia, Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan pada penumpang angkutan plat hitam, karena bukan penumpang sah sesuai dengan UU nomor 33 tahun 1964 serta PP nomor 17 tahun 1965 tentang dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang umum.
"Pemilik kendaraan hanya mengejar keuntungan lalu mengabaikan keselamatan penumpang. Kalau terjadi kecelakaan tunggal maka tidak akan dijamin asuransinya. Kita harapkan masyarakat mengunakan kendaraan plat kuning sebagai sarana transportasi umum karena sudah dilindungi asuransi kecelakaan," kata Ari.
Apabila terjadi kecelakaan lalulintas yang dialami kendaraan pick up plat hitam, maka korban kecelakaan tidak akan menerima santunan asuransi kecelakaan. "Jika terjadi kecelakaan tunggal atau tidak melibatkan kendaraan lain maka klaim santunanya tidak akan diberikan," tegas Ari.
"Banyak kendaraan terbuka di daerah ini yang bukan fasilitas transportasi umum, namun digunakan untuk mengangkut penumpang. Kita telah mengimbau berulang kali karena risikonya jika terjadi kecelakaan tidak mendapat perlindungan asuransi kecelakaan," kata Kepala PT Jasa Raharja, NTT, Ari Wisnu Handoyo kepada wartawan usai perayaan HUT PT Jasa Raharja ke-57 di Kupang, Selasa, (2/1).
Jasa Raharja bersama Kepolisian dan Dinas Perhubungan daerah ini secara rutin melakukan operasi penertiban terhadap kendaraan yang bukan merupakan fasilitas transportasi resmi, namun masih ditemukan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai fasilitas transportasi umum demi mendapatkan keuntungan pemilik kendaraan .
Menurut dia, Jasa Raharja tidak dapat memberikan santunan pada penumpang angkutan plat hitam, karena bukan penumpang sah sesuai dengan UU nomor 33 tahun 1964 serta PP nomor 17 tahun 1965 tentang dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang umum.
"Pemilik kendaraan hanya mengejar keuntungan lalu mengabaikan keselamatan penumpang. Kalau terjadi kecelakaan tunggal maka tidak akan dijamin asuransinya. Kita harapkan masyarakat mengunakan kendaraan plat kuning sebagai sarana transportasi umum karena sudah dilindungi asuransi kecelakaan," kata Ari.
Apabila terjadi kecelakaan lalulintas yang dialami kendaraan pick up plat hitam, maka korban kecelakaan tidak akan menerima santunan asuransi kecelakaan. "Jika terjadi kecelakaan tunggal atau tidak melibatkan kendaraan lain maka klaim santunanya tidak akan diberikan," tegas Ari.