Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah upaya yang dilakukan demi keselamatan bersama.
"PPKM Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi COVID-19. Keputusan kebijakan PPKM Darurat dari Presiden Joko Widodo berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat," ujar Fadjroel dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, (3/7).
Dia mengatakan dasar hukum kebijakan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat mulai berlaku hari ini Sabtu tanggal 3 Juli hingga hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
"WHO membaginya dalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4," ujar Fadjroel.
Dia menyampaikan kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari menerapkan protokol kesehatan. Selain protokol kesehatan, upaya penting penanganan pandemi COVID-19 adalah dengan percepatan program vaksinasi.
Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo terus mendorong agar wilayah kabupaten/kota yang prioritas (zona merah) mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi paling lambat bulan Agustus 2021.
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujar dia.
Jajaran Kementerian Kesehatan, kata Fadjroel, juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Baca juga: Organisasi kemanusiaan sesuara sukseskan PPKM Darurat Jawa-Bali
"Bangsa Indonesia telah membuktikan saling peduli dan kebersamaan yang baik dalam menghadapi pandemi COVID-19. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat dan setelah itu," terangnya.
Baca juga: Akademisi sebut keberhasilan PPKM Darurat tergantung kesadaran publik
Fadjroel menuturkan bahwa Presiden meminta kepada setiap individu untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19.
"Bangsa Indonesia selalu bisa keluar dari krisis karena dilandasi oleh kebersamaan untuk saling melindungi, serta kerja sama baik antara masyarakat dan pemerintah. Saatnya kita semua saling melindungi, saling menyayangi sesama bangsa Indonesia dan sesama umat manusia," jelasnya.
"PPKM Darurat adalah tuas rem untuk menyelamatkan rakyat Indonesia dari ancaman pandemi COVID-19. Keputusan kebijakan PPKM Darurat dari Presiden Joko Widodo berdasarkan rekomendasi para ahli, pemerintah daerah dan aspirasi masyarakat," ujar Fadjroel dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu, (3/7).
Dia mengatakan dasar hukum kebijakan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
PPKM Darurat mulai berlaku hari ini Sabtu tanggal 3 Juli hingga hari Selasa tanggal 20 Juli 2021 diterapkan di Pulau Jawa dan Bali mengikuti kriteria penilaian acuan World Health Organization (WHO) berdasarkan indikator laju penularan dan kapasitas respon.
"WHO membaginya dalam 4 level, berdasarkan kasus konfirmasi, perawatan rumah sakit, tingkat kematian, serta 3T (testing, tracing, dan treatment). Saat ini, terdapat 74 Kabupaten/Kota di Pulau Jawa dan Bali yang berada di level 3, dan 48 Kabupaten/Kota yang berada di level 4," ujar Fadjroel.
Dia menyampaikan kebijakan PPKM Darurat merupakan bagian dari menerapkan protokol kesehatan. Selain protokol kesehatan, upaya penting penanganan pandemi COVID-19 adalah dengan percepatan program vaksinasi.
Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo terus mendorong agar wilayah kabupaten/kota yang prioritas (zona merah) mencapai target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi paling lambat bulan Agustus 2021.
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran COVID-19. Seluruh aparat negara, TNI-Polri maupun aparatur sipil negara, dokter dan tenaga kesehatan, harus bahu membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ujar dia.
Jajaran Kementerian Kesehatan, kata Fadjroel, juga terus meningkatkan kapasitas rumah sakit, fasilitas isolasi terpusat, maupun ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, hingga tangki oksigen.
Baca juga: Organisasi kemanusiaan sesuara sukseskan PPKM Darurat Jawa-Bali
"Bangsa Indonesia telah membuktikan saling peduli dan kebersamaan yang baik dalam menghadapi pandemi COVID-19. Oleh karenanya, Presiden Joko Widodo mempercayai bahwa bangsa Indonesia mampu menerapkan kedisiplinan protokol kesehatan baik selama PPKM Darurat dan setelah itu," terangnya.
Baca juga: Akademisi sebut keberhasilan PPKM Darurat tergantung kesadaran publik
Fadjroel menuturkan bahwa Presiden meminta kepada setiap individu untuk tetap tenang dan waspada, mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan, dan mendukung kerja-kerja aparat pemerintah dan relawan dalam menangani pandemi COVID-19.
"Bangsa Indonesia selalu bisa keluar dari krisis karena dilandasi oleh kebersamaan untuk saling melindungi, serta kerja sama baik antara masyarakat dan pemerintah. Saatnya kita semua saling melindungi, saling menyayangi sesama bangsa Indonesia dan sesama umat manusia," jelasnya.