Kupang (ANTARA) - Ketua Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Provinsi Nusa Tenggara Timur, dr Teda Litik mengatakan kegiatan vaksinasi massal yang menghadirkan banyak orang berpotensi terjadinya penularan COVID-19.
"Saat ini banyak warga Kota Kupang mendatangi tempat vaksinasi massal hanya untuk vaksin tanpa protokol kesehatan. Hal ini sangat miris sekali," kata dr Teda Litik ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (13/7).
Ia mengatakan hal itu terkait kegiatan vaksinasi yang dilakukan secara masal guna menekan kasus penyebaran COVID-19.
Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan tingginya minat warga Kota Kupang melakukan vaksinasi dalam kegiatan vaksinasi massal, karena Pemerintah sudah mulai menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk pelaku perjalanan maupun pengurusan dokumen administrasi pemerintah.
"Hal inilah yang mendorong warga Kota Kupang untuk melakukan vaksinasi, namun dalam kegiatan vaksinasi massal sangat mirisnya karena menimbulkan banyak kerumuman warga," tegas Teda Litik.
Dia mengatakan, kegiatan vaksinasi massal hingga terjadinya penumpukan orang dengan mengabaikan protokol kesehatan akan berpotensi penularan COVID-19.
"Bukankah ini juga menjadi media penularan besar-besaran, lalu siapa mengontrol agar tidak terjadi penumpukan warga yang begitu banyak dalam kegiatan vaksinasi," tegas Teda Litik.
Baca juga: Korem 161/WS: 9.000 warga NTT sudah divaksinasi dalam Serbuan Vaksinasi
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (9/7) memang dipadati warga hingga ribuan orang sehingga menimbulkan kerumunan warga.
Baca juga: Capaian vaksinasi di Kota Kupang 33,88 persen
"Kami mulai melakukan pengetatan dengan membagikan kupon kepada peserta vaksinasi. Bagi yang sudah mendapat nomor yang boleh masuk sehingga tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kegiatan ini benar-benar mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19," kata Abdul Hakim.
"Saat ini banyak warga Kota Kupang mendatangi tempat vaksinasi massal hanya untuk vaksin tanpa protokol kesehatan. Hal ini sangat miris sekali," kata dr Teda Litik ketika dihubungi di Kupang, Selasa, (13/7).
Ia mengatakan hal itu terkait kegiatan vaksinasi yang dilakukan secara masal guna menekan kasus penyebaran COVID-19.
Menurut dia, salah satu faktor yang menyebabkan tingginya minat warga Kota Kupang melakukan vaksinasi dalam kegiatan vaksinasi massal, karena Pemerintah sudah mulai menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk pelaku perjalanan maupun pengurusan dokumen administrasi pemerintah.
"Hal inilah yang mendorong warga Kota Kupang untuk melakukan vaksinasi, namun dalam kegiatan vaksinasi massal sangat mirisnya karena menimbulkan banyak kerumuman warga," tegas Teda Litik.
Dia mengatakan, kegiatan vaksinasi massal hingga terjadinya penumpukan orang dengan mengabaikan protokol kesehatan akan berpotensi penularan COVID-19.
"Bukankah ini juga menjadi media penularan besar-besaran, lalu siapa mengontrol agar tidak terjadi penumpukan warga yang begitu banyak dalam kegiatan vaksinasi," tegas Teda Litik.
Baca juga: Korem 161/WS: 9.000 warga NTT sudah divaksinasi dalam Serbuan Vaksinasi
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Abdul Hakim mengatakan pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan Kejaksaan Tinggi NTT pada Jumat (9/7) memang dipadati warga hingga ribuan orang sehingga menimbulkan kerumunan warga.
Baca juga: Capaian vaksinasi di Kota Kupang 33,88 persen
"Kami mulai melakukan pengetatan dengan membagikan kupon kepada peserta vaksinasi. Bagi yang sudah mendapat nomor yang boleh masuk sehingga tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kegiatan ini benar-benar mengikuti protokol kesehatan dalam pencegahan COVID-19," kata Abdul Hakim.