Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV hingga 11 Agustus 2021 karena kasus positif COVID-19 terus meningkat.

"Kami telah menetapkan perpanjangan PPKM level IV hingga 11 Agustus 2021 guna mencegah terjadinya penyebaran kasus COVID-19 varian Delta," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore di Kupang, Rabu  (4/8)..

Dia mengatakan, penerapan status PPKM level IV dilakukan karena selain terjadi penambahan kasus positif COVID-19 yang signifikan juga dikarenakan kasus kematian akibat COVID-19 terus bertambah di ibu kota provinsi NTT itu.

Jefri Riwu Kore mengatakan, tidak ada perubahan dalam aturan PPKM level IV pertama yang telah berlangsung pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Ia berharap semua pihak tetap disiplin dan menaati protokol kesehatan selama berada di tempat-tempat umum.

"Memakai masker sesuai standar kesehatan sehingga tidak mudah terpapar COVID-19," ucapnya tegas.

Jefri mengatakan, selama pemberlakukan PPKM level IV masih ditemukan adanya warga yang tidak taat terhadap protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti tidak menggunakan masker.

Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang menyebutkan, secara akumulatif kasus positif COVID-19 di wilayah ini hingga Rabu (4/8) mencapai 11.682 orang dan yang masih dalam perawatan medis dan isolasi mandiri mencapai 2.741 orang.

Baca juga: Berita kemarin, PPKM level 4 berlanjut hingga inflasi Juli 0,08 persen

Sedangkan pasien positif COVID-19 yang dinyatakan sembuh telah mencapai 8.677 orang dan pasien COVID-19 yang meninggal dunia karena terinveksi virus Corona 264 orang.

Baca juga: Presiden : Penanganan COVID-19 bertumpu pada tiga pilar utama

Sementara itu tim gabungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang bersama sejumlah lurah seperti Lurah Naikoten II, Christo Vorando Amalo serta aparat TNI/Polri mengelar operasi penegakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di kawasan Kuanino, Kota Kupang, Rabu (4/8).


Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024