Labuan Bajo (ANTARA) - Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo Hasan Sadili mengatakan kapal pengangkut logistik tetap diizinkan masuk ke Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19, Peraturan Gubernur NTT, dan Peraturan Bupati Manggarai Barat yang terbaru, kapal pengangkut logistik tetap diizinkan masuk ke NTT, termasuk Labuan Bajo," kata Hasan di Labuan Bajo, Jumat, (13/8).

Ia menjelaskan angkutan laut yang diizinkan masuk tersebut membawa kebutuhan masyarakat dan sembako. Tentunya, kata dia, para kru kapal pengangkut wajib melakukan rapid tes Antigen 1 × 24 jam sebelum berangkat dan menunjukkan surat vaksin pertama.

Hasan menguraika, ada beberapa poin kebijakan lain yang harus dilaksanakan hingga 16 Agustus 2021 nanti. Pertama, angkutan laut seluruh wilayah NTT tidak boleh mendapatkan kunjungan khusus penumpang, baik menggunakan kapal ASDP, Ro-Ro, kapal penumpang, kapal perintis yang berasal dari luar wilayah NTT.

Selain itu pengangkutan penumpang dari dan ke wilayah intra NTT boleh dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Para penumpang dan kru kapal wajib menunjukkan hasil tes rapid Antigen minimun 1 x 24 jam.

Baca juga: Polres Mabar gelar patroli KRYD terapkan PPKM level 3

Selanjutnya, terkait angkutan barang dan penumpang dari Labuan Bajo atau wilayah NTT lain ke luar NTT harus mengikuti aturan wilayah tujuan.

"Contohnya kalau Bali itu mutlak harus pakai PCR. Jadi menyesuaikan dengan aturan daerah tujuan," ungkap Hasan.

Baca juga: Otorita Labuan Bajo Flores bantu vaksinasi COVID-19

Ia memastikan kebijakan yang ada akan dilaksanakan sebaik mungkin di lingkungan kerjanya. Penerapan kebijakan disesuaikan dengan waktu yang telah ditetapkan.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024