Jakarta (AntaraNews NTT) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada periode 2016-2021 Marianus Sae sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, dilanjutkan gelar perkara disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji kepada Bupati Ngada terkait proyek-proyek di Kabupaten Ngada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin. 

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka yang diduga sebagai pemberi suap kepada bakal calon Gubernur NTT periode 2018-2023 yang diusung PDI Perjuangan dan PKB itu adalah Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu. 

Pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus diduga terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada. "Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011," ujar Basaria. 

Ia menyatakan Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015. Lebih lanjut, Basaria mengatakan total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.

"Pemberian dilakukan pada November 2017 sebesar Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta," ucap Basaria. 

Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar. 

Sebagai penerima, Marianus disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Namun, KPK tidak membubuhkan sangkaan pasal 55 ayat 1 ke-1 mengenai penyertaan perbuatan terhadap keduanya, artinya hingga saat ini KPK menilai bahwa Nyono dan Inna melakukan perbuatan korupsi secara tunggal.

Pewarta : Benardy Ferdiansyah
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024